Walikota Banda Aceh teken perwal wajib pakai masker bila berada di Banda Aceh

Walikota Banda Aceh Aminullah Usman menandatangani peraturan Walikota tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh. Perwal ini mewajibkan kepada setiap orang yang berada diwilayah hukum Kota Banda Aceh untuk menggunakan masker apabila melakukan aktivitas diluar rumah.

Masker yang digunakan harus memenuhi persyaratan standar kesehatan seperti masker N95, masker biasa atau masker bedah (surgical mask) yaitu masker yang biasanya memiliki bagian luar berwarna hijau muda dan bagian dalamnya berwarna putih dan memiliki tali/karet untuk memudahkan terpasang ke bagian belakang kepala atau telinga, serta masker kain yaitu masker yang terbuat dari bahan kain minimal 2 (dua) lapis dengan menutupi mulut dan hidung.
Dengan diberlakukannya Perwal penggunaan masker ini, diikuti regulasi untuk menindak tegas masyarakat yang membandel seperti, tidak diberikan pelayanan di fasilitas publik, penarikan sementara identitas kependudukan, dan diwajibkan keluar dari wilayah Kota Banda Aceh bagi setiap orang ber-KTP luar Kota Banda Aceh yang melakukan pelanggaran secara berulang.

Selain penggunaan masker setiap masyarakat juga wajib menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan (social distancing).

Ayo bersama menjaga diri dan keluarga yang kita sayangi, karena sehat itu dimulai dari saya.