Tim PSC Kota Banda Aceh Dampingi Pelaksanaan Cambuk Terhadap 8 Orang Terpidana Kasus Ikhtilath dan Khalwat di Taman Bustanussalatin

Delapan orang pelanggar syariat Islam yang divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh menjalani hukuman cambuk secara terbuka di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Kota Banda Aceh, Senin (8/3). Eksekusi hukuman cambuk digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kedelapan pelanggar syariat Islam yang dicambuk kali ini terdiri dari 6 orang pelaku ikhtilat dan 2 orang pelaku khalwat. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwajanarko SSTP MSi, melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi, SSosI, mengatakan masing-masing pelanggar tersebut, yaitu AG (48) dan AS (42),  dicambuk sebanyak 20 kali. Enam pelanggar lain yang dicambuk dan dinyatakan sudah inkrah oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, masing-masing berinisial MU dan pasangannya RA (masing-masing 25 kali cambukan). Lalu, MD dan pasangannya ZU (masing-masing 25 kali cambukan) serta MA dan SO (masing-masing 10 kali cambukan).

Sebelum dicambuk oleh algojo secara bergiliran di tempat terbuka, mereka telah terlebih dahulu diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh tim medis dari Public Safety Center (PSC) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

Proses eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Banda Aceh. Saat menjalani hukumannya, kedelapan pelanggar syariat Islam itu tetap memakai masker. Awak media yang meliput dan warga yang menyaksikan eksekusi cambuk diharuskan menjaga jarak.

Setelah eksekusi cambuk dilakukan, tim medis dari Public Safety Center (PSC) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh memeriksa kondisi kesehatan kedelapan orang tersebut. 

“Dari semua pelanggar syariat Islam yang dieksekusi cambuk hari ini, setelah dieksekusi kita periksa kondisi kesehatannya,  Alhamdulillah semuanya tidak kita temukan gangguan kesehatan yang fatal”, ungkap tim medis PSC Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.