Dinkes Kota Banda Aceh Tetap Jalankan Vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan

Banda Aceh – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Desvita, SKM., M.Kes., mengatakan dengan dikeluarkannya Fatwa MUI tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan puasa.

“Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19”, ungkapnya.

Proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari di bulan Ramadhan. Artinya pemberian vaksinasi tidak membatalkan puasa.

”Seperti vaksinasi ASN Pemko Banda Aceh, dosis pertamanya tanggal 5-6 April. Dosis kedua jika dihitung 14 hari setelahnya kan di tanggal 19-20 April. Itu bertepatan di minggu kedua bulan puasa”, ujar Desvita.

“Saat ini kita di Aceh menggunakan vaksin Sinovac single dose dan Sinovac produksi Biovarma multi dose, dimana satu vial berisi 10 dosis”, jelasnya.

Tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadhan. Yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi di bulan puasa adalah istirahat cukup, dan pada saat sahur makan makanan bergizi seimbang.