Dinkes Kota Banda Aceh Lakukan Pengawasan Sarana IRTP

Banda Aceh – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh kembali melakukan pemeriksaan sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Pada Rabu (14/4) tim pengawas sarana industri rumah tangga pangan (IRTP) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melakukan pemeriksaan ke IRTP “Kak Mar” di Alue Naga, Syiah Kuala.

Pemeriksaan IRTP dilakukan dalam rangka pengawasan sarana IRTP untuk kelanjutan peneribatan nomor PIRT dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi IRT.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Kepala Seksi Kefarmasian Dian Aryanti, SKM., mengungkapkan ada beberapa masukan yang diberikan kepada pihak industri rumah tangga pangan (IRTP) Kak Mar.

“Ada beberapa catatan saat pemeriksaan tadi, pertama kebersihan sarana produksi, bahan baku, cara pengolahan dan desain label produk pangan yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ujar Dian.

Dalam produk IRTP, pencantuman label yang tepat, terutama kode produksi, nomor batch dan tanggal kedaluwarsa harus dilakukan guna tanda jaminan kualitas produk dari produsen kepada konsumen.

Dian juga mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha industri rumah tangga pangan (IRTP) untuk mendaftarkan usahanya secara resmi ke Pemerintah Kota Banda Aceh.

“Sesuai Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018, semua produk pangan rumahan yang termasuk dalam kelompok produk industri rumah tangga (PIRT), harus terdaftar secara resmi ke Pemerintah Kota”, tutupnya.