Tak Pakai Masker, Pelanggar Prokes di Pelabuhan Ulee Lheue Disanksi Menyapu di Tempat

Banda Aceh – Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh. Pada Selasa (4/5) Tim Satgas Covid-19 Kota Banda Aceh menindak lansung pelanggar protokol kesehatan di pelabuhan Ulee Lheue.

Pengunjung pelabuhan Ulee Lheue yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberi sanksi sosial yaitu menyapu dengan tetap mengedepankan cara-cara humanis dan mengajak masyarakat menjalankan prokes Covid-19 guna mencegah penyebaran virus tersebut.

Selain menjatuhkan sanksi bagi para pelanggar prokes, Satgas Covid-19 juga membagikan masker dan mensosialisasikan prokes 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Kepala seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Syukriah, SKM., MKM., mengatakan kegiatan sosialisasi prokes 5M sudah dilakukannya dari awal munculnya pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Kita semua tentu menginginkan agar pandemi Covid-19 ini secepatnya berakhir. Maka dari itu, kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan”, ujarnya.

Syukriah menuturkan selama ini masyarakat belum maksimal dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Disini banyak yang tidak menggunakan masker, kita himbau kepada pengunjung untuk menggunakan masker dengan benar. Jangan digantung didagu dan harus menutupi hidung dan mulut”, ungkapnya.