Pemko Banda Aceh Gelar Kegiatan Capacity Building Satgas Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Banda Aceh – Dalam rangka optimalisasi sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan Lembaga Aceh Institute menggelar kegiatan Capacity Building bagi Satgas Implementasi Kawasan Tanpa Rokok. Kegiatan ini bertempat di Ivory Coffee, Senin, (19/02).

Kegiatan Capacity Building Satgas Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
ini melibatkan beberapa instansi yang memiliki peran strategis dalam implementasi KTR, di antaranya adalah Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banda Aceh, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, dan Aceh Institute. Kolaborasi dari berbagai instansi tersebut menandakan komitmen bersama dalam menjalankan program ini dengan optimal.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan masyarakat, khususnya dalam menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana yang diamanatkan oleh Qanun Nomor 5 Tahun 2016. Melalui edukasi dan pembangunan kapasitas ini, diharapkan semua pihak dapat memahami serta melaksanakan kebijakan tersebut secara efektif dan berkelanjutan. Dengan demikian, upaya untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari dampak merokok dapat terwujud dengan optimal di Kota Banda Aceh.

Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Penjab KTR Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Nova Indriani, SKM dan Kabid Trantib Satpol PP Kota Bada Aceh Zakwan, S.Hi., serta Nadia selaku perwakilan dari lembaga Aceh Institute.

Nova Indriani, SKM dalam penyampaiannya, menjelaskan tentang bahayanya dampak dari asap rokok, mengingat Asap rokok terdiri dari 4.000 bahan kimia dan 200 di antaranya bersifat racun. Antara lain karbon monoksida dan polycyclic aromatic hydrocarbon yang mengandung zat-zat pemicu terjadinya kanker (seperti tar, benzopyrenes, vinyl chlorida, dan nicotine). Di samping itu, nikotin dapat menimbulkan ketagihan, baik pada perokok aktif maupun perokok pasif. Para perokok aktif dan pasif berisiko terkena batuk dengan sesak nafas 6 kali dibanding bukan perokok. Sehingga pentingnya implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok sebagai upaya melindungi kesehatan lintas generasi. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan mematuhi kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, sehingga dengan adanya KTR ini bisa memberikan perlindungan sebagai usaha untuk mengurangi sakit akibat rokok terutama bagi perokok pasif antara lain kelompok wanita dan anak-anak.

Pada Kesempatan yang sama Zakwan, S.Hi selaku Kabid Trantid Satpol PP Kota Banda Aceh mengungkapkan dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memegang peran penting dalam menjaga kepatuhan masyarakat terhadap aturan tersebut, mengingat kedepannya Satpol PP akan terus melakukan pengawasan rutin di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok untuk memastikan kepatuhan dan menindak pelanggaran yang terjadi. Harapannya segala bentuk pengawasan dan penerapan kawasan tanpa rokok ini dapat meningkatkan derajat Kesehatan, pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran, masyarakat Kota Banda Aceh.