Banda Aceh – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh bersama dengan The Aceh Institute menggelar sosialisasi tentang strategi efektif penerapan dan keberlanjutan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Ibnu Sina Dinkes Kota Banda Aceh, Selasa (17/09/2024). Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman, SKM., M.Kes., serta dihadiri Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahmi, S.Ag., M.Pd., Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Banda Aceh, drg. Supriady R, M.Kes., Kepala Puskesmas se-Kota Banda Aceh dan lintas sektor terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kadinkes Lukman menjelaskan bahwa Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok tidak dimaksudkan untuk melarang kebiasaan merokok, melainkan untuk mengatur area-area yang bebas dari asap rokok serta lokasi-lokasi khusus di mana merokok diperbolehkan.
“Pemko Banda Aceh ingin menciptakan lingkungan yang sehat, terutama di tempat-tempat seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, dan ruang publik tertutup lainnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Ridwan Ibrahmi, S.Ag., M.Pd., menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan langsung di kawasan tanpa rokok, khususnya di lingkungan masjid. Selain itu, kampanye dakwah mengenai bahaya rokok juga dilakukan di sekolah-sekolah dan melalui dakwah keliling.
“Kami juga sedang menyiapkan program gampong syariah yang diharapkan menjadi model penerapan Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Banda Aceh, drg. Supriady R, M.Kes., memaparkan hasil survei yang menunjukkan peningkatan kepatuhan terhadap KTR di Banda Aceh. Pada tahun 2023, tingkat kepatuhan masyarakat mencapai 45,3%, meningkat signifikan dibandingkan 21,1% pada tahun 2019.
“Bersama satgas KTR Kota Banda Aceh, kami telah menyebarkan 3.703 stiker larangan merokok di berbagai lokasi yang diatur oleh Qanun, seperti perkantoran, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya,” ungkapnya.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat, khususnya bagi non-perokok. Hal ini disebabkan karena tidak ada ambang batas aman bagi paparan asap rokok, terutama bagi anak-anak. Bahkan paparan sekecil apa pun dapat berisiko merusak paru-paru yang sedang berkembang pada anak-anak, sehingga sangat penting untuk menjaga lingkungan agar bebas dari asap rokok dan residu yang ditinggalkan. Penerapan KTR bertujuan untuk menciptakan ruang yang sehat dan aman, mengurangi risiko penyakit pernapasan, serta melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dari dampak negatif rokok.