Dinkes Kota Banda Aceh Bersama Aceh Institute dan Satpol PP Gelar Monitoring Kawasan Tanpa Rokok di Kecamatan Lueng Bata

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh, bekerja sama dengan Aceh Institute dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kecamatan Lueng Bata pada Kamis (26/9). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya bersama dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait penerapan kawasan bebas rokok, serta memastikan lingkungan yang sehat dan bersih bagi masyarakat.

Tujuan utama dari kegiatan Monev ini adalah untuk memantau tingkat kepatuhan masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terhadap aturan yang mewajibkan adanya kawasan tanpa rokok di berbagai tempat strategis, seperti perkantoran, sekolah, tempat ibadah, fasilitas umum, dan tempat bermain anak. Melalui kegiatan ini, tim dari Dinkes Kota Banda Aceh, Aceh Institute, dan Satpol PP melakukan inspeksi langsung ke lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai KTR guna memastikan apakah larangan merokok telah diterapkan dengan baik.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman, SKM.,M.kes menyatakan bahwa langkah ini sangat penting dalam menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya paparan asap rokok, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. “Dengan adanya monitoring ini, kami berharap kepatuhan terhadap peraturan KTR akan meningkat, dan masyarakat lebih menyadari pentingnya menciptakan lingkungan yang bebas dari asap rokok,” ujarnya.

Selain memantau, tim juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha mengenai pentingnya kawasan tanpa rokok, serta sanksi yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran. Dalam hal ini, Satpol PP bertugas untuk memberikan teguran dan melakukan tindakan hukum jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Hasil dari kegiatan Monev ini akan dijadikan bahan evaluasi untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut terkait optimalisasi penerapan KTR di seluruh wilayah Kota Banda Aceh. Evaluasi yang komprehensif diharapkan mampu menjadi dasar untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran aturan kawasan tanpa rokok.

Dengan terus melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala, pemerintah Kota Banda Aceh berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan lingkungan serta mendukung upaya pencegahan penyakit yang disebabkan oleh asap rokok.