Banda Aceh – Dalam upaya mendukung penerapan Qanun Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kota Banda Aceh bersama lintas sektor menggelar pertemuan kolaboratif pada Selasa, 17 Desember 2024 di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdull Wahab, S.Pd, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman, SKM, M.Kes, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Dan Wilayatul Hisbah, Nurul Farisah, SH, M.Si, Direktur Yayasan The Aceh Institute, Muazzinah, B.Sc., MPA, , serta Wali Kota Banda Aceh Terpilih Tahun 2024, Illiza Sa’aduddin Djamal, S.E., yang turut memberikan gagasan melalui platform Zoom terkait komitmentnya mendukung implementasi KTR. Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, drg. Supriady R.
Dalam sambutannya, Lukman, selaku Kadinkes Kota Banda Aceh, menekankan pentingnya peran aktif semua elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, dalam implementasi kebijakan Kawasan Tanpa Rokok.
“Penerapan Qanun KTR adalah upaya nyata kita untuk menciptakan lingkungan publik yang sehat. Dukungan dari semua pihak, terutama pelaku usaha, sangat penting agar kebijakan ini bisa berjalan efektif,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Daniel Abdull Wahab, S.Pd yang menyatakan bahwa kebijakan KTR harus mendapatkan dukungan lintas sektor agar dapat menciptakan ruang publik yang lebih nyaman dan sehat bagi masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Terpilih Tahun 2024, Illiza Sa’aduddin Djamal, melalui sambungan Zoom, turut memberikan pandangan dan komitmennya terhadap penerapan KTR di Banda Aceh. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan edukasi berkelanjutan agar kebijakan ini dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mendukung kebijakan KTR. Selain membahas tantangan yang dihadapi dalam penerapan Qanun KTR, forum ini juga menghasilkan berbagai gagasan dan rekomendasi solutif untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mensosialisasikan Qanun KTR, membangun sinergi antara pemangku kepentingan, serta mengidentifikasi solusi atas kendala penerapannya. Dengan adanya partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan tercipta lingkungan bebas rokok yang nyaman dan sehat bagi masyarakat Kota Banda Aceh.
Acara ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk mendukung kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dan mendorong lingkungan publik yang lebih sehat dan ramah bagi semua kalangan.