Dalam rangka memperkuat upaya perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melakukan kegiatan koordinasi pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA) di RSUZA pada Senin (8/9).
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat mekanisme pelaporan kasus KTPA dari fasilitas pelayanan kesehatan ke instansi terkait. Selama ini, tenaga kesehatan sering menjadi pihak pertama yang menangani korban, sehingga diperlukan kesepahaman dalam proses pencatatan dan pelaporan agar setiap kasus dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur.
Dalam pertemuan tersebut, tim dari Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh bersama pihak manajemen dan tenaga kesehatan RSUZA membahas alur pelaporan, kelengkapan data, serta koordinasi antarunit layanan dalam menangani korban kekerasan. Selain itu, turut dibahas pentingnya menjaga kerahasiaan data korban dan memastikan setiap laporan tersampaikan secara berjenjang kepada pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan lanjutan.
Syukriah, SKM.,MKM selaku Kabid Kesmas selaku Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat jejaring layanan perlindungan perempuan dan anak di Kota Banda Aceh. “Kami ingin memastikan setiap kasus kekerasan dapat terdeteksi sejak dini di fasilitas kesehatan, kemudian dilaporkan secara cepat dan tepat, agar penanganan medis, psikologis, dan hukum dapat diberikan secara menyeluruh,” ujarnya.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih solid antara fasilitas pelayanan kesehatan dan dinas kesehatan, sehingga layanan kesehatan yang responsif terhadap korban kekerasan dapat terus ditingkatkan, sekaligus mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan secara lebih optimal di wilayah Kota Banda Aceh.