Banda Aceh, 29 September 2025 – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan Pengawasan Calon Sarana Pelayanan Kefarmasian di dua lokasi, yaitu Apotek Materna dan Apotek Rizkina Dua.
Kegiatan ini melibatkan tim pengawas dari Dinas Kesehatan dan DPMPTSP Kota Banda Aceh, serta dihadiri oleh pemilik apotek, apoteker penanggung jawab, dan asisten apoteker masing-masing sarana.
Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang telah diunggah melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Selain itu, pengawasan juga mencakup pemeriksaan terhadap layout, serta sarana dan prasarana yang tersedia di apotek untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar yang berlaku.
Hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dalam menerbitkan sertifikat standar bagi sarana pelayanan kefarmasian dengan kategori perizinan berisiko tinggi. Sertifikat tersebut merupakan salah satu persyaratan dalam proses perizinan operasional sarana pelayanan kefarmasian.
Sepanjang tahun 2025, permohonan izin untuk sarana pelayanan kefarmasian di Kota Banda Aceh mencapai 30 sarana. Dari jumlah tersebut, 28 sarana telah memperoleh sertifikat standar, sementara 2 sarana lainnya, termasuk Apotek Materna dan Apotek Rizkina Dua, saat ini sedang dalam proses verifikasi dan penerbitan sertifikat.
Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa seluruh sarana pelayanan kefarmasian yang beroperasi di wilayahnya memenuhi standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin keamanan dan kualitas pelayanan kefarmasian bagi masyarakat.