Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh melalui Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan Rapat Tim Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit Tahun 2025 pada hari Kamis, 20 November 2025, bertempat di Aula Khawla. Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan peserta dari Dinas Kesehatan Aceh, DPMPTSP, serta unsur SDK dan Seksi Rujukan.
Acara diawali dengan laporan ketua panitia yang disampaikan oleh Kabid Yankes, Mainita Sary, SKM, MKM. Dalam laporannya, beliau menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman lintas sektor terhadap regulasi terbaru terkait penyelenggaraan layanan rumah sakit, khususnya PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Kemampuan Layanan Rumah Sakit. Beliau menekankan bahwa pertemuan ini merupakan upaya bersama untuk menyelaraskan kebijakan, meningkatkan efektivitas pembinaan, serta memastikan layanan rumah sakit tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.
Setelah penyampaian laporan ketua panitia, acara dilanjutkan dengan pembukaan resmi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dr. Nuraihan, MKM. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan menekankan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan rumah sakit dalam menjamin mutu layanan kesehatan. Beliau juga berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah, rumah sakit, dan instansi terkait dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Rangkaian kegiatan mencakup penyampaian materi dan pembahasan yang meliputi:
-
Sosialisasi regulasi terkait PMK No. 11 Tahun 2025 dan PP No. 28 Tahun 2024, sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan layanan rumah sakit.
-
Sosialisasi penggunaan aplikasi Laporan Rumah Sakit Online untuk mendukung pelaporan berbasis digital secara lebih akurat dan terintegrasi.
-
Pembahasan kemampuan layanan rumah sakit berdasarkan standar sarana prasarana, alat kesehatan, dan ketersediaan tenaga.
-
Penjelasan proses pengajuan dan pengurusan Izin Operasional Rumah Sakit sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Rencana pelaksanaan pengawasan rumah sakit minimal satu kali setiap tahun oleh tim pembina dan pengawas.
-
Mekanisme penerimaan dan penanganan keluhan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan.
Melalui pelaksanaan rapat ini, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh berharap dapat meningkatkan sinergi dan pemahaman antarinstansi dalam rangka memperkuat pembinaan serta pengawasan rumah sakit di wilayah Kota Banda Aceh, sehingga mutu layanan kesehatan semakin optimal dan sesuai regulasi nasional.

