Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengujian sampel jajanan di kantin serta sekitar lingkungan sekolah, Rabu, 28 Januari 2026. Sidak ini digelar untuk memastikan keamanan pangan bagi para pelajar di ibu kota. Salah satu lokasi yang dituju tim Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, yakni MIN 6 Kota Banda Aceh (MIN Model) di kawasan Jambo Tape Banda Aceh.
Sekretaris Dinkes Banda Aceh dr. Nuraihan, MKM menyebutkan, inspeksi tersebut bertujuan untuk mendeteksi kandungan berbahaya seperti formalin, boraks, pewarna tekstil (rodhamin B) dan Metanil Yellow, serta memastikan kebersihan makanan.
“Tujuan utamanya mencegah keracunan makanan, memastikan makanan/minuman aman, demi menjaga kesehatan siswa. Target kita kantin sekolah, pedagang kaki lima, dan warung di sekitar area sekolah,” ujarnya.
Adapun prosedur sidak yang dilakukan pihaknya, petugas kesehatan lingkungan (Sanitarian) mengambil sampel makanan, lalu mengujinya dengan tes kit untuk boraks/formalin. “Selain itu, petugas turut memeriksa kebersihan (sanitasi) lokasi penjualan,” ujarnya lagi.
Menurut dr. Nuraihan, hasil pemeriksaan hari ini di lokasi menunjukkan: Baik dan Negatif. Artinya, sampel yang diuji dinyatakan memenuhi syarat kesehatan lingkungan dan bebas dari kontaminasi bahan berbahaya, termasuk pewarna dilarang seperti Rhodamin B.
Meskipun hasilnya baik, Dinkes Kota Banda Aceh tetap akan melakukan monitoring rutin. Secara berkala sidak akan terus dilakukan guna memastikan standar kualitas pangan di lingkungan sekolah tetap terjaga sesuai baku mutu yang berlaku.
Seiring-sejalan, edukasi kepada warga sekolah, khususnya para pedagang juga dilakukan pihaknya di lapangan. Pembinaan berkelanjutan kepada pengelola kantin tentang Hygiene Sanitasi Makanan dan pangan sehat turut dilakukan.
“Sebagaimana arahan Ibu Wali Kota melalui Kadinkes, langkah ini adalah bagian dari upaya perlindungan kesehatan anak sekolah, mengingat jajanan tidak sehat dapat mengganggu kesehatan dan prestasi belajar siswa,” ungkap dr. Nuraihan.
Ia juga menyebutkan, sidak hari ini merupakan amanat Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan mengatur standar keamanan pangan, termasuk jajanan sekolah.
“Dinkes Kota Banda Aceh memiliki wewenang penuh untuk memastikan bahwa makanan yang dikonsumsi siswa di sekolah maupun di pedagang kaki lima (PKL) luar pagar memenuhi standar keamanan pangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Nurjannah, SKM. MKM, mengatakan, sidak difokuskan pada pengambilan dan pengujian sampel pangan siap saji guna memastikan keamanan konsumsi bagi siswa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mewujudkan sekolah sehat.
“Alhamdulillah dari semua jenis sampel pangan siap saji yang kita periksa tadi, tidak terdeksi kandungan Borax dan Formalin. Sedangkan untuk sampel jenis minuman (es lilin) tidak pula terdeteksi kandungan perwarna tekstil (rodhamin B) dan metanil yellow,” sebut Kabid Kesmas Dinkes Banda Aceh ini.
