BANDA ACEH – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) menyelenggarakan Rapat Tim Pembinaan dan Pengawasan Rumah Sakit Tahun 2026 pada Rabu, 2 Februari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Khawla dan menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola serta kepatuhan rumah sakit terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Rapat tersebut secara khusus membahas usulan perubahan nama Rumah Sakit Pertamedika Ummi Rosnati menjadi Rumah Sakit Pusat Unggulan Rosnati, yang diajukan oleh pihak rumah sakit kepada Pemerintah Kota Banda Aceh. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna memastikan proses perubahan nama memenuhi persyaratan administratif, aspek hukum, serta prinsip pembinaan dan pengawasan rumah sakit.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP., M.Si, yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, organisasi profesi, serta instansi terkait dalam pembinaan dan pengawasan rumah sakit. Ia menyampaikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan yang diambil harus berlandaskan regulasi serta mengedepankan kepastian hukum, mutu pelayanan, dan perlindungan bagi masyarakat.
Selanjutnya, rapat diisi dengan penyampaian pandangan dan masukan dari Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Aceh, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum Kota Banda Aceh. Diskusi berlangsung aktif dengan menelaah aspek regulasi, administratif, dan implikasi hukum dari perubahan nama rumah sakit.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, PERSI Aceh, DPMPTSP Kota Banda Aceh, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, penanggung jawab rujukan, serta Tim Rumah Sakit Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.

Dalam pembahasan disampaikan bahwa usulan perubahan nama Rumah Sakit Pertamedika Ummi Rosnati wajib mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa nama rumah sakit tidak diperkenankan menggunakan nama orang yang masih hidup. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting dalam proses penilaian dan pengambilan keputusan terkait perubahan nama rumah sakit.
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh pihak terkait memiliki kesamaan pemahaman terhadap ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka pembinaan dan pengawasan rumah sakit. Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh berkomitmen untuk terus memastikan bahwa penyelenggaraan pelayanan rumah sakit di wilayah Kota Banda Aceh berjalan sesuai standar, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
