Banda AceH – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Bidang Kesehatan Masyarakat menggelar pertemuan penguatan upaya kesehatan reproduksi calon pengantin (catin) dan keluarga berencana (KB) bagi lintas program. Kegiatan ini berlangsung di Seventeen Hotel, Rabu (22/5/2024).
Pertemuan tersebut dihadiri oleh 30 peserta yang terdiri dari berbagai perwakilan, yaitu 1 orang perwakilan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), 9 orang perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, 11 orang Penanggung Jawab Program Kesehatan Reproduksi dari puskesmas, dan 8 orang staf Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini antara lain Umar, S.Ag dari Kementerian Agama Kota Banda Aceh, dan Nurazizah, SKM dari Perhimpunan Promotor dan Pendidikan Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPKMI) Kota Banda Aceh.
Adapun kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan calon pengantin mengenai pentingnya pemeriksaan kesehatan reproduksi. Dengan mengidentifikasi dan mencari solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi dalam implementasi program kesehatan reproduksi, pertemuan ini diharapkan dapat merumuskan perencanaan program kesehatan reproduksi yang lebih baik dan efektif ke depannya.
Syukriah SKM., MKM selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelayanan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi calon pengantin. “Melalui pelayanan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi catin, kita dapat memastikan kesehatan calon pasangan pengantin baik secara fisik dan mental. Dengan demikian, hal tersebut dapat menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas, sehingga dapat mengurangi angka kematian ibu, dan bayi, serta mencegah stunting. Kesehatan reproduksi catin tak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan. Program pelayanan kesehatan reproduksi catin akan dapat terselenggara dengan baik bila lintas program dan lintas sektor (LP/LS) terkait berkomitmen penuh dalam mendukung program tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syukriah mengharapkan pertemuan ini dapat meningkatkan penguatan pelayanan kesehatan reproduksi bagi catin dari masing-masing pihak terkait. “Juga terjalinnya koordinasi dan kerjasama yang baik, sehingga nantinya dari pertemuan ini dihasilkan solusi-solusi dari permasalahan yang selama ini dihadapi dan dapat merumuskan perencanaan program ke depan yang lebih baik lagi.”
Dalam kesempatan ini, Syukriah juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi bagi catin secara terintegrasi dan menyeluruh. “Maka pada kesempatan yang baik ini, saya mengajak kita semua mendukung pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi bagi catin dapat terlaksana secara terintegrasi dan menyeluruh, agar ke depannya tidak ada lagi calon pengantin yang tidak mendapatkan skrining dan pelayanan kesehatan reproduksi,” tutupnya.
Pada akhir acara penguatan upaya kesehatan reproduksi calon pengantin (catin) dan keluarga berencana (KB) bagi lintas program, dapat disimpulkan bahwa kegiatan ini menghasilkan beberapa rekomendasi penting serta adanya komitmen penandatanganan para pihak terkait, diantaranya: Pelaksanaan skrining dan pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin harus mengikuti petunjuk teknis Kementerian Kesehatan, dan surat keterangan kesehatan hanya boleh dikeluarkan oleh Puskesmas (PKM). KUA akan memproses calon pengantin hanya jika kedua pihak memiliki surat keterangan kesehatan dari PKM. PKM dan KUA berkomitmen untuk memberikan bimbingan kepada calon pengantin, baik dari segi materi maupun jadwal. Selain itu, disepakati adanya perjanjian kerjasama antara Kementerian Agama dan Dinas Kesehatan, serta penyamaan kartu kesehatan calon pengantin.