Banda Aceh – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Seksi Kefarmasian dan Pengawasan Obat menyelenggarakan rapat sosialisasi terkait Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT) dan Cara Produksi Olahan Pangan yang Baik (CPPOB). Acara ini bertempat di Aula Ibnu Sina, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, pada Rabu (12/6).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dr. Nurraihan, MKM, Penanggung Jawab Program Kefarmasian dan Pengawasan Obat, Dian Aryanti, SKM., serta staf Bidang SDK Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Selain itu, para perwakilan aparatur dari 40 gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh dan pihak terkait juga hadir untuk mendukung acara tersebut.
dr. Nurraihan, MKM selaku Kabid SDK, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat, khususnya para pelaku usaha industri rumah tangga, mengenai pentingnya memiliki SPPIRT dan menerapkan CPPOB. “Dengan adanya sertifikasi dan penerapan CPPOB, diharapkan produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga dapat terjamin kualitas dan keamanannya,” ujar dr. Nurraihan.
Adapun tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang prosedur dan manfaat memperoleh SPPIRT serta cara produksi olahan pangan yang baik. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas produk pangan lokal, sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Harapannya, melalui kegiatan ini, para pelaku industri rumah tangga dapat lebih proaktif dalam meningkatkan standar produksi pangan mereka, sehingga dapat menjamin kesehatan dan keselamatan konsumen. “Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat dan mendorong praktik produksi pangan yang lebih baik di kalangan industri rumah tangga,” lanjut dr. Nurraihan.
Pada akhir sambutannya, dr. Nurraihan menghimbau kepada seluruh peserta agar selalu mematuhi aturan dan standar yang telah ditetapkan dalam CPPOB dan memastikan setiap produk pangan yang dihasilkan memiliki SPPIRT. “Kepatuhan terhadap aturan dan standar produksi yang baik adalah kunci untuk memastikan keamanan dan kualitas pangan yang kita hasilkan,” tutupnya.