Dinkes Kota Banda Aceh Gelar Rapat Tindak Lanjut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 Terkait JKA

Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Bidang Pelayanan Kesehatan menggelar Rapat Tindak Lanjut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada tanggal 13 April 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menyelaraskan implementasi kebijakan JKA di tingkat kota guna memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan optimal.

Pertemuan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Ir. Jalaluddin, ST, MT., Asisten I Kota Banda Aceh Bachtiar, S.Sos., M.Si, Kepala BPJS Kesehatan Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP., M.Si, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dr. Nuraihan, MKM, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Mainita Sary, SKM., MKM, para Administrator Madya, serta seluruh Kepala Puskesmas se-Kota Banda Aceh.

Pertemuan ini membahas tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Mainita Sary, SKM., MKM, yang dalam Arahnya menekankan pentingnya kesiapan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengimplementasikan regulasi tersebut secara terpadu dan terkoordinasi.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa kebijakan JKA merupakan langkah strategis Pemerintah Aceh dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Ia menegaskan perlunya sinergi lintas sektor, khususnya antara pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan, agar pelaksanaan program dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan rapat dan diskusi tim yang membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan di lapangan. Adapun hasil rapat dan diskusi tersebut antara lain:

  1. Dilaksanakannya sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kepada seluruh pihak terkait.
  2. Penyusunan surat undangan serta penunjukan petugas PIC Aplikasi E-dabu.
  3. BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta yang terdaftar dan berstatus aktif dalam aplikasi.
  4. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi data peserta sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga.
  5. Pada minggu kedua bulan Mei direncanakan pembukaan posko terpadu yang melibatkan Dinas Sosial, Disdukcapil, dan BPS (masih dalam tahap pembahasan).

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dr. Nuraihan, MKM, dalam penyampaiannya menyatakan bahwa puskesmas diminta untuk menyiapkan ruangan tambahan sebagai loket pelayanan E-dabu guna mendukung kelancaran administrasi peserta. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa akan diberlakukan kembali sistem referensi manual bagi peserta yang berada pada Desil 8 sampai dengan Desil 10. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses pembaruan data peserta JKA akan dilakukan melalui Dinas Sosial sebagai upaya validitas data penerima manfaat.

Melalui pertemuan ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan JKA secara optimal, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Banda Aceh dapat semakin meningkat dan merata.