Dinkes Banda Aceh Gelar Pertemuan Optimalisasi Administrasi Kepesertaan JKA melalui Aplikasi e-DABU

Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Bidang Pelayanan Kesehatan menggelar pertemuan Optimalisasi Pengelolaan Administrasi Kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) melalui Aplikasi e-DABU, yang berlangsung di Aula Ibnu Sina, Kamis (16 April 2026).

Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Nurjannah, SKM., MKM, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Mainita Sary, SKM., MKM, narasumber dari BPJS Kesehatan Kota Banda Aceh, Adminkes Madya, serta para undangan yang terdiri dari perwakilan puskesmas se-Kota Banda Aceh, rumah sakit, klinik pemerintah maupun swasta, serta fasilitas kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam pertemuan tersebut dibahas tindak lanjut Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), serta upaya optimalisasi pengelolaan administrasi kepesertaan JKA melalui pemanfaatan aplikasi e-DABU sebagai sistem pendukung layanan.

Adapun hasil dari pertemuan tersebut antara lain disepakati bahwa dilakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Sasaran peserta JKA ditetapkan bagi penduduk Aceh yang belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) aktif, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) aktif, maupun program jaminan kesehatan lainnya yang masih berlaku.

Selain itu, dilakukan penegasan pentingnya memastikan data PBI yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 5, ketepatan sasaran penerima manfaat, serta pembaruan data kependudukan bagi masyarakat yang mengalami perpindahan domisili. Pertemuan juga menetapkan penunjukan personel admin atau PIC e-DABU pada masing-masing fasilitas kesehatan guna mendukung kelancaran pengelolaan administrasi.

Lebih lanjut, dijelaskan alur proses penggunaan aplikasi e-DABU pada pemerintah daerah, dimulai dari pendaftaran peserta, validasi data entri melalui verifikasi NIK/KK dan desil, penetapan oleh tim JKA terpadu dengan status sesuai atau tidak sesuai, hingga proses aktivasi kepesertaan yang selanjutnya dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan.

Sebagai bagian dari penguatan sistem, peserta juga diberikan pemahaman terkait mekanisme perubahan atau pembaruan data desil yang dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kantor keuchik, Dinas Sosial, Pusdatin Kementerian Sosial, serta melalui aplikasi Cek Bansos.

Melalui pertemuan ini, diharapkan pengelolaan administrasi kepesertaan JKA di Kota Banda Aceh dapat berjalan lebih optimal, akurat, dan terintegrasi, sehingga mendukung peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.