Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Gelar Pertemuan Desk JKN Bahas Perubahan DPA Tahun 2026

BANDA ACEH — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh menyelenggarakan Pertemuan Desk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026. Pertemuan ini berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Banda Aceh, Mainita Sary, SKM., M.K.M.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Perwakilan Bidang Program Dinkes Kota Banda Aceh, para Kepala dan Bendahara Puskesmas se-Kota Banda Aceh, serta Tim Kerja Dinkes Kota Banda Aceh.

Pelaksanaan pembahasan Perubahan DPA JKN Tahun 2026 ini bertujuan mendasar untuk mengantisipasi potensi temuan dari hasil pemeriksaan/audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat.

Dalam forum rapat dan diskusi tim tersebut, disepakati empat poin keputusan penting:

  1. Alokasi anggaran akan lebih diutamakan untuk memenuhi kebutuhan obat-obatan bagi pelayanan masyarakat.
  2. Proses Perubahan DPA JKN harus mengacu dan disesuaikan dengan Standar Harga yang berlaku serta kebutuhan riil dari masing-masing Puskesmas.
  3. Berkas atau usulan perubahan DPA wajib diterima secara menyeluruh paling lambat pada tanggal 30 Juli 2026.
  4. Seluruh kesepakatan perubahan anggaran yang telah ditetapkan bersifat final dan tidak dapat diubah kembali.

Melalui penyesuaian DPA ini, Dinkes Kota Banda Aceh berharap tata kelola keuangan program JKN di tingkat Puskesmas dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta tepat sasaran sesuai dengan aturan yang berlaku.