BANDA ACEH — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh menggelar kegiatan pembekalan dan rapat pembahasan regulasi pelayanan rumah sakit pada tanggal 31 Juli 2026. Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka menyikapi perubahan regulasi terbaru, yakni Permenkes No. 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Banda Aceh, Mainita Sary, SKM., M.K.M., serta turut dihadiri oleh jajaran perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Banda Aceh, dan Tim Dinkes Kota Banda Aceh.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan sesi rapat dan diskusi tim yang menghasilkan empat poin kesepakatan penting, antara lain:
- Penyatuan Persepsi Regulasi: Menyediakan pemahaman yang sejalan terkait pelaksanaan visitasi rumah sakit.
- Pedoman Visitasi Rumah Sakit: Menetapkan bahwa proses visitasi rumah sakit masih mengacu pada regulasi lama selama belum terdapat arahan teknis lebih lanjut terkait Permenkes No. 6 Tahun 2026.
- Pembentukan Tim Validasi Data: Membentuk Tim Validasi Data yang bertugas mengelola dan mengintegrasikan sistem ASPAK, SISDMK, RS Online, dan SISRUTE.
- Penunjukan Penanggung Jawab KRIS: Menunjuk penanggung jawab khusus untuk pengawasan dan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Rumah Sakit (KRIS).
Melalui hasil pertemuan ini, diharapkan koordinasi antarinstansi terkait dalam peningkatan mutu serta kepatuhan regulasi pelayanan kesehatan di Kota Banda Aceh dapat berjalan lebih optimal dan terarah.
