Banda Aceh – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaporan Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika (SIPNAP).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinkes Banda Aceh, Senin, 5 Oktober 2026 tersebut, diikuti oleh puluhan Apoteker Penanggung Jawab dari rumah sakit dan klinik di wilayah Kota Banda Aceh.
Adapun materi monev disampaikan oleh narasumber dari DinkesBanda Aceh, yakni Dian Aryanti SKM dan Susi Handayani, Amd.,Farm.
Kepala Bidang SDK Dinkes Banda Aceh, Rina Arlini, mengatakan SIPNAP merupakan instrumen krusial dalam pengawasan peredaran obat golongan narkotika dan psikotropika di fasilitas pelayanan kesehatan.
“SIPNAP ini kunci untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan obat keras di masyarakat. Karena itu, kami ingin memastikan seluruh rumah sakit dan klinik tertib dan tepat waktu menyampaikan laporan bulanan melalui sistem terintegrasi ini,” ujar Rina.
Dalam sesi Monev, peserta mendapat pendampingan langsung terkait teknis pengoperasian SIPNAP, penyelarasan data antara stok fisik dengan laporan digital, solusi kendala teknis penginputan yang sering dihadapi apoteker, serta evaluasi kepatuhan pelaporan masing-masing fasilitas kesehatan dalam beberapa periode terakhir.
Melalui kegiatan ini, ia menyebut Dinkes Banda Aceh berharap tata kelola dan pengawasan kefarmasian di rumah sakit dan klinik semakin optimal, akuntabel, dan sesuai standar pelayanan kefarmasian yang berlaku. (*)
