Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor   Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan baik upaya kesehatan perorangan (UKP) maupun upaya kesehatan masyarakat (UKM), kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) serta sumber daya kesehatan
  4. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis Rumah Sakit Daerah;
  5. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Kepala Daerah terkait dengan bidang kesehatan.

 

TUPOKSI SEKRETARIAT

Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris, sedangkan Bidang, Seksi, Sub Bidang UPTD dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas secara berjenjang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengumpulkan dan mengolah data dalam menyusun rencana program, monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan, menyelenggarakan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan urusan umum serta memberikan pelayanan administrasi kepada semua unit kerja di lingkungan dinas.

Untuk melaksanakan tugas tersebut sekretaris mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi kepegawaian, umum, keuangan, penyusunan program, informasi dan kehumasan di lingkungan Dinas Kesehatan;
  2. koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepegawaian, umum, keuangan, penyusunan program, anggaran, perundang-undangan, informasi dan kehumasan kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
  3. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi kepegawaian, umum, keuangan, penyusunan program, anggaran, perundang-undangan, informasi dan kehumasan kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Kesehatan;
  4. pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

1.Sub Bagian Penyusunan Program

 

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyusunan rumusan program dan informasi serta penatalaksanaan hubungan masyarakat yang menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan.

Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, standar operasional tentang perencanaan bidang kesehatan;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan kesehatan;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lintas program, lintas sektor, lembaga swadaya masyarakat,  organisasi swasta lainnya  terkait perencanaan dan penganggaran pembangunan kesehatan sesuai dengan kebutuhan;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan Standar Pelayanan Minimal bidang kesehatan;
  5. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  6. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan kesehatan kepada Pengelola Program dan UPTD;
  7. penyiapan bahan penelaahan terhadap usulan perencanaan program dikaitkan dengan rencana kinerja kepada Pengelola Program dan UPTD;
  8. penyiapan bahan pengelolaan informasi, dokumentasi dan kehumasan di bidang kesehatan;
  9. penyiapan bahan penyusunan pedoman evaluasi dan pelaporan pembangunan kesehatan;
  10. pelaksanaan koordinasi penyusunan laporan dan evaluasi kinerja bidang kesehatan dengan lintas program serta UPTD;
  11. Pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran dan kinerja kepada Pengelola Program dan UPTD; dan
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

 

2.Sub Bagian Keuangan

Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penyelenggaraan urusan keuangan dan pengelolaan asset yang menjadi tanggung jawab Dinas.

 

Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai;
  2. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana perbendaharaan, tuntutan perbendaharaan , dan tuntutan ganti rugi;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan akuntansi;
  4. penyiapan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan;
  5. melaksanakan verifikasi proses pertanggung jawaban keuangan;
  6. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan penatausahaan Barang Milik Negara;
  7. pengadminitrasian asset dinas dan  menyusun laporan pertanggungjawaban atas barang-barang inventaris dan aset daerah ;
  8. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan, Aset dan Barang Milik Negara;
  9. penyiapan bahan koordinasi dan pengelolaan tata laksana UPTD badan layanan umum daerah (BLUD) dan non badan layanan umum daerah (non BLUD); dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretari

 

3.Sub Bagian Umum

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas penyiapan dan koordinasi penatalaksanaan hukum, kepegawaian dan dukungan administrasi umum  yang menjadi tanggung jawab Dinas.

Sub Bagian Umum mempunyai fungsi:

  1. penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat – menyurat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan Dinas;
  2. pelaksanaan tata usaha kepegawaian;
  3. pelaksanaan urusan rumah tangga, pemeliharaan dan perlengkapan;
  4. pelaksanaan tugas di bidang keprotokolan;
  5. penyiapan bahan rencana kebutuhan kepegawaian mulai   penempatan   formasi,   pengusulan   dalam   jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, Penilaian Prestasi  Pegawai , Daftar Urutan Kepegawaian, Sumpah/Janji Pegawai, Gaji Berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai, menyusun standar kompetensi pegawai, tenaga teknis dan fungsional.
  6. monitoring, evaluasi dan pengembangan organisasi dan tatalaksana;
  7. penyiapan bahan bahan penyusunan produk hukum di bidang kesehatan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain   yang   diberikan   oleh Sekretaris.

 

 

TUPOKSI BIDANG PELAYANAN KESEHATAN

Bidang Pelayanan Kesehatan

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan  termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk peningkatan mutunya, serta pelayanan kesehatan tradisional; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.

 

1.Seksi Pelayanan Kesehatan Primer

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai tugas  penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan serta peningkatan mutu fasilitas pelayanan kesehatan di bidang Pelayanan Kesehatan Primer.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Primer mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan untuk perencanaan  program dan kelembagaan pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  2. penyiapan bahan untuk pedoman teknis dan standar program pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  3. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian program pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  4. pelaksanaan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan program pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  5. pengembangan mutu pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  6. penyiapan bahan pembinaan, pengendalian,dan pengawasan untuk pelaksanaan pelayanan, registrasi dan  akreditasi pelayanan Kesehatan Primer;
  7. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat program pelayanan kesehatan  primer;
  8. penyiapan bahan koordinasi dan melaksanakan pertolongan pertama pada kecelakaan;
  9. penyiapan bahan penyusunan rekomendasi perijinan untuk fasilitas pelayanan kesehatan primer;
  10. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan program pelayanan kesehatan primer termasuk jaminan kesehatan;
  11. penyiapan bahan kerjasama dengan BPJS;
  12. fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan kepada PPK I (pemberi pelayanan kesehatan primer) yang bekerjasama dengan BPJS ; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

2.Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan dibidang pelayanan kesehatan rujukan.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, kecelakaan lalu lintas, penanggulangan bencana di bidang kesehatan dan pengelolaan rujukan serta pemantauan mutu dan akreditasi rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Daerah;
  2. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, kecelakaan lalu lintas, penanggulangan bencana di bidang kesehatan dan pengelolaan rujukan serta pemantauan mutu dan akreditasi rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Daerah;
  3. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, kecelakaan lalu lintas, penanggulangan bencana di bidang kesehatan dan pengelolaan rujukan serta pemantauan mutu dan akreditasi rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Daerah;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat, program pelayanan kesehatan  rujukan;
  5. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pelayanan kesehatan rujukan;
  6. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan medik dan keperawatan, penunjang, gawat darurat terpadu, kecelakaan lalu lintas, penanggulangan bencana di bidang kesehatan dan pengelolaan rujukan serta pemantauan mutu dan akreditasi rumah sakit termasuk rumah sakit daerah;
  7. penyiapan bahan penyusunan rekomendasi penerbitan ijin rumah sakit kelas C dan D; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

3.Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer dan integrasi termasuk fasilitas mutu dan akreditasinya;
  2. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer dan integrasi termasuk fasilitas mutu dan akreditasinya;
  3. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer dan integrasi termasuk fasilitas mutu dan akreditasinya;
  4. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi dengan lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat, di bidang pelayanan kesehatan  tradisional ;
  5. penyiapan bahan penyusunan perijinan dan registrasi untuk fasilitas pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer dan integrasi termasuk fasilitas mutu dan akreditasinya;
  6. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pelayanan kesehatan tradisional ;
  7. pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kesehatan tradisional empiris, komplementer, dan integrasi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

TUPOKSI BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT

Bidang Kesehatan Masyarakat

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga, gizi masyarakat, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.

 

1.Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat

Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan keluarga dan gizi masyarakat.

Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. penyusunan perencanaan program kesehatan maternal, neonatal, balita,  anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan program kesehatan maternal, neonatal, balita,  anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta  gizi masyarakat;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan program kesehatan maternal, neonatal, balita,  anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga  serta gizi masyarakat;
  4. penyiapan bahan rumusan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program kesehatan maternal, neonatal, balita,  anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat;
  5. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan sosialisasi pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap di bidang kesehatan maternal,  neonatal, balita, anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat;
  6. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan maternal,  neonatal, balita, anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat;
  7. penyiapan bahan koordinasi tentang kesehatan maternal, neonatal, balita, anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat;  menyiapkan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program kesehatan maternal, neonatal, balita, anak prasekolah, usia sekolah, remaja, usia reproduksi dan keluarga berencana, lanjut usia, perlindungan keluarga serta gizi masyarakat; dan
  8. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang.

 

2.Seksi Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat

Kepala Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan pemberdayaan masyarakat.

Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. penyiapan bahan penyusunan perencanaan program di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumberdaya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan program di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  4. penyiapan bahan rumusan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  5. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan sosialisasi pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyar
  6. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  7. penyiapan bahan koordinasi di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan, advokasi dan kemitraan, potensi sumber daya promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

3.Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai tugas untuk penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga.

Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olah Raga mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan penyusunan perencanaan program di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  2. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan program di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  4. penyiapan bahan rumusan pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olah raga;
  5. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan sosialisasi pedoman umum, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan, serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olah raga;
  6. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  7. penyiapan bahan koordinasi tentang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  8. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyehatan air dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan serta pengamanan limbah dan radiasi, kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja dan kesehatan olahraga;
  9. penilaian cepat kesehatan (Rapid Health Assesment/RHA) dan penilaian resiko kesehatan karena lingkungan (Environmental Health Risk Assesment/ EHRA) dan melakukan tindakan darurat dibidang penyehatan lingkungan;
  10. penyiapan bahan pertimbangan, penerbitan ijin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga);
  11. penyiapan bahan pertimbangan penerbitan pencantuman halal bagi PIRT;
  12. penyiapan bahan pengawasan post market produk makanan dan minuman industri rumah tangga;
  13. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program penyehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olah raga yang meliputi penyehatan pangan, sanitasi dasar, penyehatan TTU, penyehatan pestisida, kesehatan kerja dan olah raga; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang

 

 

TUPOKSI BIDANG PENGEMBANGAN SUMBERDAYA KESEHATAN

Bidang Sumber Daya Kesehatan

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) serta sumber daya manusia kesehatan.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  3. penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  4. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

  1. Seksi Kefarmasian

Kepala Seksi Kefarmasian mempunyai tugas mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan kefarmasian.

Kepala Seksi Kefarmasian mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan program pembinaan, pengendalian dan pengelolaan obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika;
  2. pengelolaan obat untuk pelayanan kesehatan primer;
  3. penyiapan bahan penyusunan pedoman pelaksanaan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program pembinaan, pengendalian,pengawasan, pengelolaan obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika;
  4. penyiapan bahan rekomendasi ijin prinsip usaha kecil obat tradisional dan usaha mikro obat tradisional;
  5. penyiapan bahan rekomendasi ijin Apotek, Toko Obat dan Ijin Optik;
  6. penyiapan bahan pembinaan, pengendalian dan pengawasan dibidang obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya,  dan kosmetika;
  7. melaksanakan fasilitasi program pembinaan dan pengendalian obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika;
  8. penyiapan bahan koordinasi lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, asosiasi kefarmasian, lembaga swadaya masyarakat dan pihak swasta dibidang pembinaan dan pengendalian obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika;
  9. pelaksanaan bimbingan teknis, pengendalian, pengelolaan obat,   obat tradisional, narkotika,  psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika;
  10. penyiapan bahan evaluasi program pembinaan dan pengendalian obat, obat tradisional, narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya dan kosmetika; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

2.Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ( PKRT )

Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ( PKRT) mempunyai tugas mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).

Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga ( PKRT  ) mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan program pembinaan, pengendalian dan pengawasan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta prosedur tetap program pembinaan, pengendalian dan pengawasan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  3. pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan yang berhubungan dengan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  4. penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan serta mengalokasikan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  5. penyiapan bahan sosialisasi program pembinaan, pengendalian dan pengawasan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  6. penyiapan bahan penerbitan sertifikat produksi alat kesehatan kelas I (satu ) tertentu dan PKRT kelas I (satu ) tertentu perusahaan rumah tangga;
  7. penyiapan bahan koordinasi lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, asosiasi yang terkait, lembaga swadaya masyarakat dan pihak swasta lainnya tentang pembinaan, pengendalian dan pengawasan produksi dan distribusi  alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  8. penyiapan bahan evaluasi program pembinaan, pengendalian dan pengawasan alat kesehatan termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT );
  9. pemantauan dan  evaluasi program pembinaan, pengendalian dan pengawasan produksi dan distribusi alat kesehatan  termasuk Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT ); dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

3.Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan

Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas mempersiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya manusia kesehatan.

Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perencanaan kebutuhan, distribusi, pendayagunaan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  2. penyiapan bahan pedoman pelaksanaan, petunjuk teknis,  Standart Operasional Prosedur, bahan regulasi serta standar kebutuhan,  pengembangan, pembinaan, dan pengawasan  sumber daya manusia kesehatan;
  3. penyusunan data dan informasi sumber daya manusia kesehatan berbasis teknologi informasi;
  4. pengolahan dan analisa data sumber daya manusia kesehatan  dalam rangka perencanaan kebutuhan, distribusi, pendayagunaan, pengembangan, pembinaan dan pengawasan  sumber daya manusia kesehatan;
  5. pelaksanaan penerbitan izin praktek dan ijin kerja bagi sumber daya manusia kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan;
  6. fasilitasi diklat teknis fungsional dalam rangka peningkatan kompetensi sumber daya manusia kesehatan;
  7. penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi dengan institusi pendidikan kesehatan, organisasi profesi kesehatan serta pihak terkait lainnya dalam rangka pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  8. penyiapan bahan evaluasi kebutuhan, distribusi, pendayagunaan, pengembangan sumber daya manusia kesehatan;
  9. penyiapan bahan koordinasi penilaian angka kredit jabatan fungsional rumpun kesehatan;dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

 

TUPOKSI BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai tugas dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan operasional dibidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa ;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  • penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
  1. pemantauan evaluasi, dan pelaporan dibidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, dan pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa; dan
  2. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.

 

1.Seksi Surveilans dan Imunisasi

Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans dan imunisasi.

 

Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan, dan imunisasi;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan, dan imunisasi;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan, dan imunisasi;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang surveilans, penyakit infeksi emerging, kekarantinaan kesehatan, dan imunisasi;
  5. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan, serta evaluasi dan informasi krisis kesehatan;
  6. pelaksanaan kegiatan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan, serta evaluasi dan informasi krisis kesehatan;
  7. pemantauan, pengelolaan informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan, serta fasilitasi penanggulangan krisis kesehatan;
  8. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pendayagunaan sumber daya, dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji;
  9. pelaksanaan di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pendayagunaan sumber daya, dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji;
  10. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko, pendayagunaan sumber daya, dan fasilitasi pelayanan kesehatan haji;
  11. penyiapan bahan koordinasi dengan lintas program,  UPTD, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, LSM, dan pihak swasta program surveilans epidemiologi, kejadian luar biasa/ wabah, bencana, kesehatan matra (kesehatan haji dll) dan program  imunisasi; dan
  12. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang

 

2.Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menular.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung;
  2. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung;
  3. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian tuberkulosis, infeksi saluran pernapasan akut, HIV AIDS dan penyakit infeksi menular seksual, hepatitis dan penyakit infeksi saluran pencernaan, dan penyakit tropis menular langsung;
  5. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit;
  6. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit;
  7. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit;
  8. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit;
  9. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian malaria, zoonosis, filariasis dan kecacingan, dan arbovirosis, serta vektor dan binatang pembawa penyakit.
  10. pelaksanaan koordinasi dengan lintas program, UPTD, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, LSM, dan pihak swasta dalam melaksanakan program pencegahan dan pengendalian penyakit menular langsung dan penyakit menular bersumber binatang serta program pengamatan dan pengendalian vektor penular penyakit; dan
  11. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan Kepala Bidang

 

3.Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional, bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa mempunyai fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  2. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, jantung dan pembuluh darah, kanker dan kelainan darah, diabetes mellitus dan gangguan metabolik, gangguan indera dan fungsional, penyakit gigi dan mulut, serta kesehatan jiwa dan NAPZA;
  6. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA;
  7. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA;
  8. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA;
  9. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA;
  10. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa anak dan remaja, kesehatan jiwa dewasa dan lanjut usia, dan penyalahgunaan NAPZA;
  11. penyiapan bahan koordinasi dengan lintas program, lintas sektor, organisasi profesi, institusi pendidikan, LSM, dan pihak swasta dalam program pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM), Kecelakaan Lalu Lintas (KLL), Cedera dan Kesehatan Jiwa; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.