Permohonan Akun SISDMK untuk Fasilitas Kesehatan
(Khusus Wilayah Kota Banda Aceh)
KETENTUAN UMUM :
- Setiap NAKES yang mengajukan SIP melalui MPPD wajib terdaftar pada SISDMK faskes tempat bekerja
- Setiap NAKES yang ingin menautkan SKP pada SKP Platform Satusehat wajib terdaftar pada SISDMK faskes tempat bekerja
- Setiap NAKES harus memiliki akun SATUSEHAT : https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk
- Setiap FASKES harus memiliki akun SISDMK : https://sisdmk.kemkes.go.id
- Faskes yang belum memiliki akun SISDMK dapat mengunduh Permohonan dan Instrumen sesuai Profesi dan mengirimkan ke email datalitbangdinkes@gmail.com
Format Surat Permohonan Akun dan Instrumen |
TAHAPAN:
A. Pengajuan Baru.
- Login SATUSEHAT, lakukan pengajuan tempat praktik di SATUSEHAT, setelah pengajuan akan muncul status pengajuan diterima dan pengajuan diproses, untuk muncul tahapan pengajuan selesai silahkan validasi di SISDMK.
- Login sisdmk, klik validasi SATUSEHAT SDMK -> VALIDASI CALON PEKERJA -> CARI -> LIHAT -> PROSES. Tahapan ini dilakukan oleh admin faskes, khusus praktik mandiri dilakukan oleh Dinkes melalui call center 0895 3706 27666 .
- Nakes sudah terdata di sisdmk faskes tempat bekerja, silahkan mengajukan SIP ke DPMPTSPP melalui Aplikasi MPP Digital.
- Jika proses SIP telah selesai, ADMIN faskes dapat memperbaharui/update riwayat SIP dengan melakukan validasi pada menu VALIDASI SIP di SATUSEHAT SDMK.
B. Pengajuan Perpanjangan.
- Login SATUSEHAT, pada menu profil saya silahkan tambahkan/isi data pekerjaan secara lengkap kemudian simpan.
- Login SISDMK, klik validasi SATUSEHAT SDMK -> validasi data eksisting -> cari -> lihat -> proses. Tahapan ini dilakukan oleh admin faskes, khusus praktik mandiri dilakukan oleh Dinkes melalui call center 0895 3706 27666.
- Nakes sudah terdata di SISDMK faskes tempat bekerja, jika SIP belum masa perpanjang cukup sampai tahap ini, jika sudah masa perpanjang silahkan mengajukan SIP ke DPMPTSPP melalui Aplikasi MPP Digital.
- Jika proses SIP telah selesai, ADMIN faskes dapat memperbaharui/update riwayat SIP dengan melakukan validasi pada menu VALIDASI SIP di SATUSEHAT SDMK.
Tenaga Kesehatan yang sudah terdata di SISDMK faskes tempat bekerja, jika SIP belum masa perpanjang cukup sampai tahap ini, jika sudah masa perpanjang silahkan mengajukan SIP ke DPMPTSPP melalui Aplikasi MPP Digital.
Pengaduan kendala diluar penjelasan diatas dapat menghubungi :
helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id
n3s