Pelantikan dan Sumpah Janji Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Kepala Dinas Kesehatan Kota Aceh, Lukman, SKM., M.Kes, secara resmi melantik sebanyak 45 PNS fungsional kesehatan tahun 2021. Kegiatan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai pencegahan/mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 di Aula Ibnu Sina Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Rabu (24/2).

Para PNS fungsional kesehatan tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Wali Kota Banda Aceh Nomor  0572 Tahun 2021 tentang pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat fungsional kesehatan di lingkungan pemerintah Kota Banda Aceh. Keputusan ini didasari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, manajemen PNS yang meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dan perlindungan.

Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional sebanyak 45 orang yang ditempatkan di 2 instansi Pemerintah Kota Banda Aceh yaitu Dinas Kesehatan dan RSUD Meuraxa tersebut terdiri dari :

Dinas Kesehatan :

  1. 8 orang jabatan fungsional dokter
  2. 2 orang jabatan fungsional dokter gigi pertama
  3. 1 orang jabatan fungsional epidemiolog madya
  4. 18 orang jabatan fungsional bidan pelaksana

RSUD Meuraxa :

  1. 13 orang jabatan fungsional dokter pertama, dan
  2. 3 orang jabatan fungsional dokter gigi pertama.

Kadinkes Lukman dalam sambutannya mengajak seluruh pejabat fungsional yang dilantik hari ini untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,

“Tenaga kesehatan merupakan ujung tombak sebagai garda terdepan dalam mengatasi, menangani, dan juga mengawasi masyarakat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh”, ungkapnya.

“Diharapkan kepada saudara-saudari yang hari ini diangkat dalam jabatan fungsional agar senantiasa menjujung tinggi kehormatan bangsa, negara, dan pemerintah. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi, memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, dan juga memberikan kontribusi positif bagi pemerintah Kota Banda Aceh khususnya, serta masyarakat Aceh pada umumnya”, tutup Lukman.