Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lakukan Pengawasan ke Tempat Pengelolaan Pangan (TPP)

Banda Aceh – Tim Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh kembali melakukan pemantauan dan pengawasan berkala pada Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), pada Rabu (19/5) tim melakukan inspeksi ke Ayani Hotel kitchen, Peunayong.

Tim IKL Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh memberikan pembinaan, saran dan masukan agar selalu memperhatikan kebersihan peralatan dan bangunan kitchen hotel, dan juga memperhatikan masa kadaluarsa makanan siap saji dan pangan olahan lainnya kepada manajemen hotel, sesuai regulasi Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, harus mengikuti ketentuan kelayakan standar kesehatan tingkat mutu hygiene sanitasi, dan termasuk kesehatan karyawan pengolah makanan.

Pihak hotel dan restoran Ayani menyampaikan terima kasih kepada tim Dinkes atas kedatangannya dalam melakukan pengawasan, pembinaan dan bekerjasama dalam rangka menjaga makanan dan minunan yang sehat, aman dan bermutu di restoran mereka, sehingga tamu yang datang ke Banda Aceh merasa nyaman menikmati kuliner di Banda Aceh.

Kepala Seksi Kesling Kesjaor Syahril, SKM., M.Kes., kegiatan ini dilakukan guna memastikan pangan di Kota Banda Aceh aman dan layak dikonsumsi.

“Kita tentu berharap inspeksi dan kerjasama seperti ini dapat terus ditingkatkan dalan menjaga restoran, hotel dan tempat pengelolaan pangan lainnya di Banda Aceh tetap sehat, aman dan bermutu untuk di konsumsi oleh masyarakat dan juga tamu dari luar Banda Aceh”, ungkap Syahril.