Banda Aceh – Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman SKM., M.Kes didampingi Kabid Pencegahan dsn Pengendalian Penyakit (P2P) drg Supriady R, M. Kes, Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Syukriah, SKM., MKM, Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Isril, SKM, Kasie PTM Zaini, SKM Selasa pagi (25/01/2022) menandatangani MoU Pelaksanaan Program Healthy City Of Banda Aceh Melalui Peningkatan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok di Kantor Dinkes Kota Banda Aceh dengan Tim The Aceh Institute yang dipimpin oleh Fajran Zain selaku Direktur Eksekutif, Saiful Akmal (Senior Program Manager), Lina Zaini (Finance Manager), Luthfi dan Nadia (Program Officer).
Dalam acara yang berlangsung sederhana namun khidmat di Aula Dinkes Lantai 2tersebut Pihak Pertama atau The Aceh Institute sebagai Non-Governmental Organizationyang memiliki kerja sama dengan International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union), sementara Pihak Kedua adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh yang bersepakat untuk mengikat kerjasama Peningkatan Pelaksanaan Program Kawasan Tanpa Rokok secara komprehensif di Kota Banda Aceh sebagaimana yang diamanahkan oleh Qanun Kota Banda Aceh No.5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam keterangannya drg. Sufriadi M.Kes dan Team Leader untuk Project Enforcement KTR Banda Aceh dari Aceh Institute menjelaskan bahwa kerjasama ini akan berjalan selama setahun dan sangat mungkin diperpanjang oleh The Union mengingat upaya untuk menerapkan KTR butuh perjuangan yang serius, panjang dan bertahun alias multi years. Proses persiapan yang sudah dilakukan selama ini.
Kedepan, ditambahkan oleh Kepala Dinas Kesehatan, Lukman SKM, M.Kes sangat memungkinkan untuk mengajak banyak pihak bersama-sama fokus pada penegakan KTR dengan membentuk Gugus Tugas Penegakan KTR yang akan dirampungkan segera dan ditandatangani di depan Bapak Walikota Banda Aceh sehingga Banda Aceh bisa menjadi model bagi daerah kabupaten/kota lain di Propinsi Aceh dan juga dengan 309 Kabupaten/Kota lainnya se–Indonesia.
“Kita tentunya berharap arahan dari Bapak Walikota agar dapat membentuk gugus tugas yang akan lebih fokus dalam penanganan KTR dengan menciptakan inovasi dan strategi yang lebih tepat, sehingga Banda Aceh dapat menjadi model dalam penerapan KTR,” ujarnya.
Saiful Akmal menambahkan program penegakan KTR di Banda Aceh, adalah yang keempat diujicoba seluruh Indonesia setelah Bogor dan Bali. Hal ini adalah sebuah kehormatan bagi Banda Aceh, dimana Dinas Kesehatan menjadi leading sektor SKPD bersama Dinas terkait lainnya khususnya Satpol PP Kota, Dinas Pendidikan, DPM-PTSP, Dinas Informasi Komunikasi dan Persandian, DP3AP2KB, Disperindag didukung oleh mitra-mitra lokal yang dilead oleh The Aceh Institute, CIGSS, CTCS, MTCC, dan Padebooks.
Fajran Zain, dalam keterangannya juga menyebutkan Aceh Institute akan terus bekerjasama dan membantu pemerintah untuk mendukung penegakan KTR mulai dari inisiasi rancangan qanun, pendampingan sosialisasi, implementasi penerapan kawasan tanpa rokok sampai dengan penegakan kawasan tanpa rokok serta TAPS (Tobacco Ads, Promotion and Selling) BAN, atau pelarangan iklan rokok di kawasan publik yang masuk KTR dan jalan –jalan protokol secara berkelanjutan, khususnya tujuan ketiga dari pembangunan berkelanjutan masyarakat dehat dan sejahtera.