Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok.
Hal itu diwujudkan dengan terbitnya Qanun Kota Banda Aceh No 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula.
“Saat ini kita gencar mengkampanyekan bahaya merokok bagi perokok pemula, atau perokok kategori pelajar,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman saat konferensi pers bersama awak media di Aula Lantai IV, Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota, Kamis (15/09/22).
Lukman menjelaskan, kebiasaan merokok dapat mengganggu masa depan siswa karena akan menyebabkan berbagai macam penyakit, misalnya jantung, penyakit paru, kanker, ganguan pernapasan, kemandulan dan lainnya.
Senada dengan Kadinkes, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan SDA Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Saifullah, SH mengatakan Pemko saat ini telah membentuk Satgas Khusus KTR untuk melakukan monev rutin pada area KTR di Banda Aceh.
Saat ini sudah dilakukan kunjungan ke 200 titik oleh tim gabungan Dinas Kesehatan, Satpol PP dan WH, Dinas Perhubungan, dan juga Aceh Institute. Titik yang dikunjungi meliputi 12 area KTR seperti sekolah, fasyankes, café/resto, hotel/penginapan, halte, kantor pemerintah dan juga swasta.
“Bersama Aceh Institue kita juga sudah melaunching aplikasi KTR monitor, dimana aplikasi ini dapat digunakan untuk melaporkan pelanggaran KTR yang ditemukan oleh masyarakat seperti dalam bentuk foto maupun video. Identitas pelapor tentunya akan dirahasiakan,” ungkap Saifullah.
The Aceh Institute (AI) sebagai penggerak sekaligus delegasi The Union di Aceh telah menandatangani MoU dengan Pemko Banda Aceh dalam hal Pelaksanaan Program Healthy City Of Banda Aceh melalui Peningkatan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
Cut Famelia, peneliti dari The Aceh Institute mengungkapkan pihaknya telah melakukan survei pada 100 titik di Kota Banda Aceh sejak Desember 2020 yang masuk dalam kawasan tanpa rokok.
Didapati tingkat kepatuhan masyarakat Kota Banda Aceh untuk tidak merokok lebih tinggi pada kategori dalam gedung yaitu 92 persen. Tingkat temuan puntung rokok juga rendah untuk kategori dalam gedung. Pelanggaran lebih banyak didapati diluar gedung KTR.
Untuk itu The Aceh Institute bersama dengan Pemerintah Kota Banda Aceh akan terus masif melakukan kampanye guna menekan angka perokok, terutama perokok pemula atau pelajar.
Turut hadir pada pertemuan tersebut Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Banda Aceh, Bachtiar S.Sos, Kepala Bappeda Weri, SE, MA, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan WH, Muhammad Rizal, S.STP, dan juga awak media.