DINKES KOTA BANDA ACEH DAN THE ACEH INSTITUTE SAMBUT KUNJUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Banda Aceh – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dan Lembaga The Aceh Institute sambut kunjungan Tim Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam rangka monitoring dan evaluasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh yang bertempat di Ruang Khawla, Gedung B, Selasa (20/9/2022).

Kunjungan Tim Kementerian Kesehatan ini terdiri dari dr.Aries Hamzah, MKM, Novi Indriastuti, Hanifah Rogayah dan The Union. Dalam Kegiatan tersebut juga turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman, SKM.,M.Kes, beserta jajarannya, dan beberapa perwakilan SKPK Banda Aceh yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Satpol PP dan WH, serta Dinas Kesehatan Provinsi Aceh.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman, SKM., M.Kes menerangkan bahwasannya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan kondisi lingkungan yang sehat serta  bebas asap rokok, karena KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Selanjutnya, perwakilan The Union, Rohani Budi Prihatin menegaskan bahwa The Union Melalui Aceh Institute berkomitmen untuk terus bersinergi mendukung Dinas Kesehatan dalam penegakan Qanun KTR khususnya di Kota Banda Aceh. Sambungnya, Saat ini tim KTR sedang menjalankan random inspection untuk beberapa tempat yaitu kantor pemerintahan, hotel, restoran, tempat kegiatan keagamaan, tempat pendidikan, transportasi publik, pasar, pelayanan kesehatan dan lainnya.

Pada Kesempatan yang sama, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Banda Aceh, drg. Supriady R, M.Kes juga menambahkan, bahwasannya saat ini implementasi KTR di Kota Banda Aceh sudah pernah menerapkan tindak pidana ringan bagi yang melakukan pelanggaran di kawasan tanpa rokok (KTR) yang dilakukan oleh tim penerapan Qanun KTR guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap Qanun KTR.

Kegiatan pertemuan bersama Tim Kementerian Kesehatan ini  dilanjutkan dengan Sidak langsung ke lapangan sebagai wujud Monitoring dan Evaluasi, yang berlangsung di lokasi MAN 1 Banda Aceh, Sei Hotel Kuta Alam, Puskesmas Kuta Alam, KUA Kuta Alam dan Mesjid Babuzamzam.