Dinkes Banda Aceh Pantau Implementasi Qanun KTR di Kantor Pemerintahan

Banda Aceh – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh melakukan pemantauan implementasi Qanun nomor 5 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah kantor layanan pemerintah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Wahyudi, S.STP., M.Si, melalui Kabid P2P, drg. Supriady, M.Kes, mengatakan bahwa Pada tahap awal, lima tim gabungan diterjunkan ke 10 kantor OPD di lingkungan Pemko Banda Aceh. “Pertama pada bulan ini kita melakukan pengawasan implementasi Qanun KTR ke kantor-kantor layanan pemerintah,” ujarnya. Senin, 29 Juni 2026.

Menurutnya, tim gabungan terdiri dari unsur petugas dari Dinas Kesehatan, Satpol PP/WH, DPMPTSP, serta beberapa LSM, juga melakukan penilaian terhadap implementasi qanun dimaksud.

“Harapan kita, semua OPD wajib melaksanakan implementasi Qanun KTR dan menjadi contoh bagi instansi lainnya dan masyarakat, demi mewujudkan lingkungan yang lebih sehat bagi semua,” ujarnya lagi.

Adapun beberapa indikator penilaian yang dilakukan pihaknya antara lain :
1. Ditemukan orang merokok
2. Ditemukan tempat khusus merokok dalam gedung
3. Ada tanda dilarang merokok di setiap tempat/pintu masuk
4. Tercium bau asap rokok
5. Ditemukan asbak di dalam tempat/gedung
6. Ditemukan puntung rokok di dalam tempat/gedung
7. Ditemukan indikasi kerja sama dengan industri tembakau dalam bentuk sponsor, promosi, iklan rokok
8. Ditemukan penjualan rokok dilinhkungan gedung (kecuali restoran, pasar, toko)
“Kami juga mensosialisasikan adanya sanksi bagi para pelanggar Qanun KTR yang saat ini sudah mulai diterapkan di Kota Banda Aceh.”