Banda Aceh – Kadinkes Kota Banda Aceh Lukman, SKM., M.Kes dan Sekdis Nita Adlina S.ST.,M.Si beserta jajarannya sambut kedatangan anggota Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Selasa (30/8).
Kedatangan anggota Ombudsman di Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dalam rangka melakukan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan secara tatap muka (offline), Adapun yang menjadi variabel penilaian produk administrasi Kepatuhan Pelayanan Publik antara lain standar pelayanan, maklumat pelayanan, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, penilaian kepuasan masyarakat, visi, misi dan moto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu, dan rekognisi.
(Foto Saat Penilaian)
Penilaian kepatuhan Ombudsman ini bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada setiap unit pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kegiatan penilaian kepatuhan oleh Ombudsman di Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh berjalan dengan lancar dan sistematis. Tiap unit kerja pemberi layanan publik menyampaikan jawaban atas pertanyaan disertai bukti berbagai aspek variabel penilaian.
Lukman, SKM., M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh berharap dengan adanya Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik ini, dapat memberikan efek yang positif bagi Instansi Dinas Kesehatan terutama dalam hal peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga nantinya hasil penilaian kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik di Instansi Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh berada pada Zona hijau.