Dinkes Kota Banda Aceh Lakukan Sosialisasi Wajib Masker

Sosialisasi kawasan tertib masker kembali dilakukan Pemerintah Kota Banda Aceh, tim gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui pokja penyuluhan sengaja turun berkeliling mensosialisasikan kebijakan tersebut, Sabtu (16/5) pagi. Sosialisasi dilakukan di pasar murah Banda Aceh “Berkah Idul Fitri” yang dipusatkan di halaman kantor Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan.

Antusiasme yang besar dari masyarakat untuk mendapat subsidi belanja sembako murah membuat masyarakat melupakan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan social serta physical distancing. Pada kesempatan tersebut tim pokja penyuluhan didampingi langsung oleh Walikota Banda Aceh Aminullah Usman dan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, M.Nurdin, S.Sos. Tim mengajak seluruh pengunjung yang hadir dalam kegiatan pasar murah untuk tetap menggunakan masker. Perwal Kota Banda Aceh Nomor 24 Tahun 2020 tentang penggunaan masker dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 telah mengatur setiap orang yang berada di wilayah Kota wajib menggunakan masker apabila melakukan aktivitas di luar rumah.

Tim juga kembali mengingatkan kepada seluruh pengunjung untuk tetap menjaga jarak minimal 1 meter untuk pengunjung yang sedang menunggu atau mengantri di lokasi tersebut, dan sekembalinya ke rumah masing-masing untuk sesegera mungkin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. Pada kesempatan tersebut dilakukan demonstrasi 6 langkah cara mencuci tangan yang benar.

 

Tim pokja penyuluhan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh akan terus melakukan sosialisasi secara intensif ke tempat-tempat seperti pasar, warung kopi, tempat penjualan takjil, dan pusat keramaian lainnya. Nantinya apabila masyarakat tetap tidak menggunakan masker selama beraktivitas diluar rumah maka pihak Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh akan menindak tegas setiap pelanggar dengan sanksi yang sudah diatur dalam Perwal tersebut.