Kota Banda Aceh Rancang Perwal Pencegahan & Penanganan Stunting

Dalam rangka mencegah dan menurunkan angka stunting, Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar pertemuan dalam rangka pembahasan draft peraturan wali kota (perwal) pencegahan dan penanganan stunting untuk Kota Banda Aceh pada Senin (25/1).

Kegiatan yang digelar di Gedung PKK Kota Banda Aceh ini dihadiri oleh perwakilan dari Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Banda Aceh, Dinkes, DPMG, dan tenaga ahli Kota Banda Aceh.

Sinergritas pelaksanaan kegiatan Rumoh Gampong Sehat (RGS) dan Rumoh Gizi Gampong (RGG) menjadi ulasan pokok dalam penyusunan perwal ini. Berbagai pendapat dan usulan yang disampaikan oleh peserta yang hadir pada pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah regulasi dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting.

Sebagai prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, maka dalam mengupayakan penurunan stunting di Kota Banda Aceh, perwal ini nantinya akan menjadi acuan lintas program dan lintas sektor dalam melakukan pergerakan bersama untuk mengatasi masalah stunting.

Kasi Kesga & Gizi Dinkes Kota Banda Aceh Siti Fatimah, S.TP., sangat mendukung lahirnya perwal tentang pencegahan dan penanganan stunting di Kota Banda Aceh.

“Dengan lahirnya perwal stunting ini semoga dapat mewujudkan cita-cita bersama, mewujudkan Banda Aceh zero gizi buruk (gibur) dan stunting”, ungkap Siti.