Dinkes Kota Banda Aceh Lakukan Visitasi ke Klinik Meurasi Batoh

Banda Aceh – Pemerintah telah menetapkan Permenkes No.9 tahun 2014 tentang Klinik yang menggariskan bahwa klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dalam bentuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care) dan/atau kunjungan rumah.

Dalam Permenkes No. 9 Tahun 2014 Bab IV pasal 25 tersebut diatur bahwa setiap penyelenggaraan klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional. Untuk itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman, SKM., M.Kes., menugaskan tim untuk melakukan visitasi ke salah satu klinik yang sedang mengurus izin operasional yaitu Klinik Meurasi Batoh yang beralamat di Jl. AMD, Lamdom, Kec. Lueng Bata pada Rabu (3/3).

Kadinkes Lukman mengintruksikan tim visitasi untuk dapat melakukan survei sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) izin operasional klinik yang berlaku.

Kepala seksi kesehatan primer dan pengobatan tradisional Dinkes Kota Banda Aceh sekaligus ketua tim Isril, SKM., mengatakan pihaknya secepatnya akan memproses rekomendasi sehingga klinik dapat beroperasi.

“Kita telah melakukan survei untuk memenuhi persyaratan izin klinik, tentunya kita berharap klinik Meurasi Batoh ini dapat beroperasi secepatnya untuk melayani masyarakat”, ungkap Isril.

Dalam regulasinya, untuk menerbitkan izin operasional sebuah klinik Dinas Kesehatan harus melakukan survei ke lokasi. Apabila tidak ditemukan masalah saat proses survei, maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan surat rekomendasi. Surat rekomendasi ini nantinya akan menjadi salah satu syarat dalam proses penerbitan izin operasional oleh Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (fd)