Dinkes Kota Banda Aceh Dampingi Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes

Banda Aceh – Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro (DIV) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) merupakan komponen penting di samping tenaga kesehatan dan obat dalam fasilitas pelayanan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, disebutkan bahwa Alkes dan PKRT yang beredar dan digunakan dalam pelayanan kesehatan haruslah memiliki izin edar dan terjamin mutu, keamanan, kemanfaatan dan terjangkau.

Hal tersebut disampaikan analis data informasi seksi pengawasan produk alat kesehatan Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan dan PKRT Kemenkes, Syafrudin Wibowo, ST., pada selasa (9/3) saat melakukan sampling dibeberapa toko alat kesehatan di Banda Aceh.

Sampling Alkes dan PKRT adalah kegiatan pengambilan sample produk Alkes dan PKRT di peredaran untuk selanjutnya dilakukan pengujian terhadap konsistensi keamanan, manfaat dan mutu produk. Pengujian adalah kegiatan pemeriksaan produk Alkes dan PKRT di laboratorium yang terakreditasi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk memastikan kesesuaian produk Alkes dan PKRT yang beredar sesuai dengan standard yang berlaku.

Tujuannya adalah menjamin konsistensi mutu produk pada pasca pemasaran (post-market), melindungi masyarakat dari penggunaan produk yang tidak memenuhi syarat keamanan serta, mendeteksi sedini mungkin adanya produk palsu dan produk yang tidak mempunyai Nomor Izin Edar (NIE).