Pegawai Kejaksaan Negeri Banda Aceh Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama

Banda Aceh – Sebanyak 54 pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Banda Aceh mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, Kamis (1/4). Kegiatan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Jalan Cut Meutia No. 18, Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan, S.H., M.H., yang telah lebih dulu mendapat vaksin Covid-19 saat pelaksanaan launching vaksin Covid-19 di RSUD Meuraxa (15/1) mengatakan, mendukung penuh kegiatan vaksin Covid-19 yang digelar hari ini.

“Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyelenggarakan vaksin untuk seluruh pegawai dan juga ikatan istri pegawai Kejaksaan, kita sebutnya Adhyaksa Dharmakarini,” kata Kajari Edi Ermawan, S.H., M.H.

Pelaksanaan vaksinasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Banda Aceh dilangsungkan selama satu hari dengan target 80 orang calon penerima vaksin. Untuk hari ini jumlah pegawai yang divaksin sebanyak 54 orang.

Kegiatan vaksinasi melibatkan petugas kesehatan dari Puskesmas Kuta Alam, Banda Aceh.

Kepala Puskesmas Kuta Alam dr. Laura Machnum mengatakan pegawai yang tidak dapat divaksin Covid-19 hari ini akan divaksin setelah lulus skrining.

“Instruksri Bapak Kajari semua pegawainya wajib divaksin, kecuali bagi mereka yang memiliki riwayat penyakit tertentu. Bagi yang tidak lulus skrining hari ini untuk divaksin, maka nanti akan dilakukan skrining kembali”, ujar dr. Laura.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman, SKM., M.Kes., mengatakan pegawai Kejaksaan Negeri menjadi prioritas untuk divaksinasi karena selama pandemi terus bertugas melayani masyarakat dalam urusan hukum maupun persidangan.

“Semoga setelah dilakukan vaksin Covid-19 ini dapat berdampak baik pada kesehatan pegawai Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dengan meningkatnya imun tubuh dapat menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dengan lebih baik lagi,” ujar Lukman.

Mekanisme vaksinasi Covid-19 di lingkungan Kejaksaan Negeri Banda Aceh berjalan seperti vaksinasi Covid-19 pada umumnya, setiap calon penerima vaksin terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada petugas kesehatan. Sebelum divaksin, data diri penerima vaksin diverifikasi, selanjutnya diskrining kesehatannya untuk memastikan layak menerima suntikan vaksin Covid-19.

Setelah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis pertama, seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Banda Aceh akan mendapatkan suntikan dosis kedua dalam hitungan 14 hari setelah divaksinasi pertama.