Forkompinda Kota Banda Aceh Galang Komitmen Penegakan KTR Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama dengan The Aceh Institue berkomitmen untuk mewujudkan Kota Banda Aceh sehat tanpa asap rokok. Penggalangan komitmen tersebut digelar di Pendopo Walikota, Selasa (26/4), dan diikuti juga secara hybrid oleh Pembina Bidang Kesehatan Kemendagri, Walikota Bogor, Perwakilan The Union Indonesia, dan Direktur The Aceh Institute. 

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Lukman, menyampaikan bahwa Kota Banda Aceh merupakan leader kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun masih diperlukan komitmen bersama untuk mewujudkannya, termasuk sinergi dengan seluruh sektor pemerintah kota.

“Permasalahan utama yang saat ini menjadi sorotan adalah tingginya jumlah perokok aktif dari kalangan pelajar dan remaja, di mana 41 persen siswa SMA merupakan perokok,” ungkap Lukman.

Sementara itu, Wali kota Banda Aceh, Aminullah Usman, mengapresiasi dan siap mendukung Qanun KTR. Ia menyatakan bahwa Kota Banda Aceh telah memiliki payung hukum berupa Qanun nomor 5 tahun 2016, tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Rokok dengan efek negatif bagi kesehatan dan ekonomi, harus diatur agar masyarakat dapat merasakan hidup yang sehat dan keadaan ekonomi yang membaik. Semoga kegiatan ini dapat membawa dampak solutif terhadap kepatuhan masyarakat kota terhadap Qanun,” ujarnya.

Secara virtual Wali kota Bogor, Bima Arya, sebagai narasumber best practice KTR, memaparkan bagaimana Kota Bogor efektif menerapkan KTR. Menurutnya, kebijakan ini diawali dengan mengadakan survei yang menghasilkan data perokok di tempat umum. Tingginya perokok usia muda juga disebabkan oleh harga rokok yang terjangkau, mudah didapati di warung kecil, serta paparan iklan rokok. 

Bima Arya menyarankan 3 langkah utama untuk meningkatkan kepatuhan KTR, pertama, perlu komitmen yang konsisten dari Pemerintah kota beserta jajarannya. Langkah awalnya dimulai dengan data dan riset, di samping payung hukum, untuk melawan praktik bisnis rokok yang tidak sehat.

Kedua, rutin melakukan sidak dan memberikan reward bagi pelaku usaha yang patuh dan punishment untuk yang melanggar, termasuk tipiring kepada pelanggar di lokasi kejadian. Dan ketiga, harus ada pengukuran kemajuan program KTR yang didukung dengan data yang valid.

“Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bogor rutin melakukan inspeksi mendadak di berbagai tempat umum, memberlakukan sistem reward and punishment, dan juga memasang rambu KTR di angkutan umum dan tempat umum lainnya,” ungkapnya.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh ini, ditutup dengan penandatangan komitmen penegakan KTR di Kota Banda Aceh oleh Wali Kota beserta Forkompinda Kota Banda Aceh.