Satgas bebas asap rokok SKPD untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi KTR monitor

Banda Aceh – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Kepala Dinas Kesehatan Lukman ,SKM,M.Kes bekerja sama dengan Aceh Institute mengadakan Workshop dan Capacity Building tentang satgas bebas asap rokok SKPD untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi KTR monitor wilayah kota Banda Aceh untuk komitmen penegakan KTR Tingkat SKPD bertempat di Aula Ibnu Sina Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, 06 Oktober .

Workshop dan Capacity Building ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi KTR monitor di semua SKPD wilayah Kota Banda Aceh dalam rangka mendorong seluruh OPD agar menindaklanjuti jika ada kedapatan yang merokok didalam ruangan kantor. Hal itu diwujudkan dengan terbitnya Qanun Kota Banda Aceh No 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok,yang bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok,membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula.

Lukman menjelaskan,saat ini kita gencar mengkampanyekan bahaya merokok bagi perokok dan telah membentuk satgas khusus KTR untuk melakukan monev rutin pada area KTR di Banda Aceh.

Senada dengan Kadinkes, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan SDA Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Saifullah, SH mengatakan Pemko saat ini telah melakukan monev KTR secara rutin pada area KTR di Banda Aceh.Saat ini sudah dilakukakan kunjungan oleh tim gabungan Dinas Kesehatan, Satpol PP dan WH,Dinas Perhubungan, dan juga Aceh Institute meliputi 12 area KTR seperti sekolah, fasyankes, Café/resto, hotel/penginapan,halte,kantor pemerintah dan juga swasta.