Dinkes Kota Banda Aceh komitmen Penegakan KTR tingkat SKPD

Banda Aceh- Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Kepala Dinas Kesehatan Lukman ,SKM.M.Kes bekerja sama dengan The Aceh Institute (kamis 06 Oktober 2022) mengadakan konferensi pers mengenai komitmen penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tingkat SKPD yang bertempat di Aula Ibnu Sina Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh. Pada acara tersebut, turut hadir juga Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan SDA Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Saifullah, SH,Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Ridwan, S.ag., M.Ag. Developer aplikasi KTR Aldy.

Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok dan menerapkan secara maksimal Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok..

”Untuk sekarang kita mengimplementasikan Qanun tersebut di semua SKPD wilayah Kota Banda Aceh dalam rangka mendorong seluruh OPD agar bisa menerapkan secara maksimal dan membentuk satgas untuk memantau pelanggaran KTR di OPD masing-masing. ini bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan dan Satpol PP saja, tetapi ini tanggung jawab kita bersama. Saya berterima kasih kepada Aceh Institute telah menjadi penggerak dalam hal peningkatan Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok diseluruh SKPD wilayah Kota Banda Aceh”, ujar Lukman.

Selain membentuk tim satgas, Pemerintah Kota Banda Aceh bersama developer aplikasi saat ini juga sedang membuat aplikasi pengawasan terhadap KTR tersebut. Nantinya satgas tersebut akan kita ajarkan tentang penggunaan aplikasi KTR ini bagaimana cara melaporkan pelanggaran KTR oleh masyarakat atau oleh oknum-oknum ASN dilingkungan OPD tersebut, pungkasnya.