Perkuat Tata Kelola Puskesmas, Wali Kota Banda Aceh Serahkan SK PPK BLUD kepada 11 Kepala Puskesmas

Banda Aceh – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pejabat Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) kepada 11 Kepala Puskesmas se-Kota Banda Aceh pada Senin (7/9/2026), dalam rangkaian Apel Gabungan Pemerintah Kota Banda Aceh.

Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Banda Aceh dalam memperkuat tata kelola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di tingkat puskesmas, sehingga pengelolaan keuangan, pelayanan, serta akuntabilitas penyelenggaraan layanan kesehatan masyarakat dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan profesional.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal menyampaikan bahwa puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan yang cepat, berkualitas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan tata kelola BLUD menjadi langkah penting untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kota Banda Aceh.

Dengan diserahkannya SK PPK BLUD, para kepala puskesmas memperoleh kewenangan sekaligus tanggung jawab dalam mengelola keuangan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap implementasi BLUD di seluruh puskesmas mampu mendorong kemandirian pengelolaan layanan kesehatan, mempercepat pemenuhan kebutuhan operasional, serta menghadirkan pelayanan yang semakin optimal bagi masyarakat.

Kegiatan penyerahan SK berlangsung khidmat dan disaksikan oleh jajaran pejabat Pemerintah Kota Banda Aceh serta seluruh peserta apel gabungan.