Dinas Kesehatan Rapid dan Swab Test Covid-19 Pegawai Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan RSUD Meuraxa

Sebanyak 35 pegawai Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh menjalani rapid test di Aula kantor Kejari Jl. Cut Meutia No. 18, Kota Banda Aceh (11/06/2020). Rapid test ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pegawai di lingkungan Kejari yang terpapar Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh Erwin Desman, S.H., M.H. menyebutkan jika alat rapid test yang digunakan merupakan pemberian dari Kejaksaan Agung. Selanjutnya pihaknya meminta bantuan kepada petugas medis di Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh untuk dilakukan pegambilan sampel darah para pegawai.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dr. Media Yulizar, MPH berharap dari semua yang dites tidak ada yang reaktif.

“Semoga semuanya non reaktif, nantinya walaupun non reaktif kita semua harus tetap menjaga diri dengan menerapkan protokol kesehatan.” Ujar dr. Media.

Hasil rapid test dari seluruh pegawai Kejari nantinya akan dilaporkan kepada kepala Kejari, apabila ditemukan hasil reaktif maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Swab test, sesuai protokol setelah dilakukan swab test maka pasien harus isolasi mandiri sambil menunggu hasil 2-5 hari.

 

Sementara itu ditempat berbeda, Swab test juga dilakukan kepada 110 petugas medis yang berkerja di Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa. Swab test yang digelar di ruang kelas I RSUD Meuraxa ini menargetkan dokter, perawat, tenaga medis dan non medis yang sangat rentan terinfeksi Covid-19.