Dinas Kesehatan dan Satpol PP Monitoring Implementasi Qanun Kota Banda Aceh No 5 Tahun 2016 di Lingkungan SKPK Banda Aceh

Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satpol PP Kota Banda Aceh turun untuk melakukan sosialisasi dan memonitoring penegakan Qanun Kota Banda Aceh No 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan satuan kerja perangkat kota (SKPK) pada Selasa (07/07/2020).

Sosialisasi pada Selasa (07/07/2020), tim mengunjungi dua instansi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kecamatan Ulee Kareng. Kedatangan tim ke Dinas PUPR Kota Banda Aceh disambut langsung oleh Sekretaris Dinas PUPR, Muhammad Yasir, ST, MT. Tim membagikan stiker kawasan tanpa rokok (KTR) dan mengingatkan untuk penegakan Qanun Kota Banda Aceh No 5 Tahun 2016, kepada setiap pegawai kantor dan tamu untuk dapat diingatkan agar tidak merokok di kawasan yang sudah ditempelkan stiker kawasan tanpa rokok (KTR).

Di kantor Camat Ulee Kareng, kedatangan tim disambut oleh sekretaris camat, Wahyudi, S.STP., M.Si. Kembali tim mengingatkan kepada seluruh pegawai di kantor Camat Ulee Kareng untuk menaati dan menjalankan Qanun tentang kawasan tanpa rokok. Stiker kawasan tanpa rokok diterima dan ditempelkan langsung oleh sekcam Ulee Kareng, Wahyudi.

Tim Monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan tanpa rokok (KTR) menargetkan untuk turun kesemua SKPK Banda Aceh dan sarana kesehatan yang beroperasi diwilayah kerja Kota Banda Aceh.