Cakupan Vaksinasi Covid-19 Kota Banda Aceh Capai 24.806 Dosis

Banda Aceh – Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Desvita, SKM., M.Kes., mengatakan berdasarkan data cakupan vaksinasi yang diperolehnya hingga Selasa 27 April 2021 sebanyak 24.806 dosis pertama dari total sasaran 48.904 vaksin Covid-19 telah disuntikan. Cakupan itu merupakan dosis pertama yang berasal dari kelompok tenaga kesehatan, pelayan publik maupun lansia.

“Saat ini untuk capaian vaksinasi Covid-19 dosis pertama 50,7%, dan untuk dosis kedua yaitu 42,9% (20.991 dosis)”, ungkapnya.

Golongan lanjut usia di atas 59 tahun merupakan prioritas pemerintah untuk divaksinasi. Sebab Lansia merupakan kelompok yang paling rentan terpapar dan paling tinggi risiko kematian dan kesakitan akibat Covid-19.

Percepatan cakupan vaksinasi Covid-19 menjadi penting untuk mencegah penularan terutama pada lansia. Karenanya masyarakat diminta membantu para lansia untuk segera mendapatkan vaksinasi.

Sejumlah strategi yang sudah dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi lansia adalah dengan terus membuka sentra-sentra vaksinasi di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), baik Rumah Sakit, maupun Puskesmas di Kota Banda Aceh. Sentra vaksinasi itu dapat memudahkan lansia mendapatkan vaksinasi di tempat tinggal yang terdekat.

Pemberian vaksinasi kepada lansia sudah bisa dilakukan di 24 fasyankes di Kota Banda Aceh tanpa perlu harus menyesuaikan dengan KTP ataupun dilengkapi dengan surat keterangan domisili di mana lansia tersebut berada atau bertempat tinggal.

“Silakan datang ke fasyankes terdekat. Kami mengimbau bagi keluarga yang memiliki orang tua yang belum mendapatkan vaksinasi di bulan suci Ramadhan ini kita sama-sama menunjukkan bakti kita kepada orangtua dengan membantu mendaftarkan dan membawa mereka untuk mengikuti vaksinasi Covid-19 sehingga mereka akan terlindungi,” tutur Desvita.

Sebagai upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid – 19, Dinkes Kota Banda Aceh juga terus melaksanakan vaksinasi Covid-19 selama Bulan Ramadhan. Hal tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi di Bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19.

Rekomendasi tersebut muncul berdasarkan fatwa MUI nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.