Banda Aceh Tuntaskan Deklarasi 5 Pilar STBM

Banda Aceh – Kecamatan Kuta Raja telah resmi menjadi salah satu Kecamatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kota Banda Aceh setelah dideklarasikan, Rabu (6/10/2021) di halaman kantor Keuchik Merduati.

Deklarasi ini dihadiri Sekdis Kesehatan Kota Banda Aceh Darwis, SKM, M.Kes, Camat Kuta Raja Arie Januar, S.STP, MSi, Kabid Kesmas Dinkes Kota Banda Aceh Saifuddin Malik, SKM, Kapolsek, Danposramil, Kepala KUA, dan seluruh keuchik di kecamatan Kuta Raja.

Camat Kuta Raja Arie Januar mengatakan, deklarasi 5 pilar STBM ini penting untuk diterapkan di gampong agar lingkungan gampong dan sekitarnya menjadi bersih dan sehat. Deklarasi ini sangat relevan dilakukan ditengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, sebagai motivasi bersama bahwa melawan Covid-19 dapat dilakukan dengan menggalakkan STBM di lingkungan masing-masing.

Sementara itu Sekdis Kesehatan Kota Banda Aceh Darwis dalam sambutannya memberikan apresisasi kepada Kecamatan Kuta Raja yang telah tuntas melaksanakan kegiatan deklarasi.

“Deklarasi ini akan membuat masyarakat di Kecamatan Kuta Raja termotivasi untuk melakukan pola hidup sehat, sehingga nantinya dapat terhindar dari berbagai penyakit”, ujarnya.

Dipimpin Camat Kuta Raja, seluruh keuchik secara bersamaan mendeklarasikan gampongnya masing-masing sesuai Permenkes No. 3 Tahun 2014, yang meliputi: Stop Buang Air Besar Sembarangan, Cuci Tangan Pakai Sabun, Pengelolaan Air Minum Makanan Rumah Tangga, Pengamanan Sampah Rumah Tangga, dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga. 

Acara ditutup dengan penandatangan Deklarasi 5 Pilar STBM yang dilakukan Sekdis Kesehatan Kota, Camat Kuta Raja, Kapolsek, Danposramil, Kepala KUA, dan seluruh keuchik.

Deklarasi 5 pilar STBM Kecamatan Kuta Raja merupakan lanjutan dari deklarasi yang dilakukan diseluruh kecamatan di Kota Banda Aceh. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari misi keempat walikota dan wakil walikota Banda Aceh, Aminullah Usman dan Zainal Arifin dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.