Perkuat Sistem Monitoring Rokok, Aceh Institute Serah Terimakan Aplikasi Pengawasan dan Pelaporan KTR ke Pemko Banda Aceh

Banda Aceh – Dalam rangka menyukseskan program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banda Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Sekretaris Dinas Nita Adlina, S.ST, M.Si, bersama The Aceh Institute melakukan serah terima Aplikasi Pengawasan dan Pelaporan KTR di Aula Khawla Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Kamis (29/9/2022).

Aplikasi pengawasan dan pelaporan KTR, adalah aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh The Aceh Institute sejak tahun 2019. Mulai September 2022 pengelolaan teknis dan administratif akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Nita Adlina menyambut baik kehadiran aplikasi ini guna mendukung terwujudnya Banda Aceh sebagai kota yang sehat dan perwujudan dari penerapan qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Aktivitas merokok ini perlu dikontrol, tentunya tidak boleh dilakukan disembarangan tempat. Dan pengawasan untuk ini tidak mungkin cuma dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat juga perlu aktif mengawasi serta melaporkan jika terjadi pelanggaran di KTR.” Ujar Nita.

Dengan adanya aplikasi tersebut, setiap orang yang menemukan perokok di dalam KTR bisa langsung melaporkannya melalui perangkat telepon genggam masing-masing.

Hadir pada kegiatan tersebut Manajer Riset Aceh Institute, Bisma Yadhi Putra, Technical Coordinator Banda Aceh Healthy City Banda Aceh Nadia Ulfah, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan SDA Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Saifullah, Kabid E-Government Diskominfotik, Asna Mardhia, S.STP, serta para Kabid di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.