Dinkes Kota Banda Aceh Gelar Workshop Penerapan KTR Di Lingkungan Sekolah

Banda Aceh – Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh bekerjasama dengan lembaga The Aceh Institute (AI) menggelar workshop terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan sekolah wilayah Kota Banda Aceh, kegiatan workshop ini berlangsung di aula Ibnu Sina, Kamis (24/11).

Kegiatan workshop terkait penerapan KTR ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman, SKM.,M.Kes., Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan SDA Satpol PP & WH Kota Banda Aceh Saifullah, SH, Nadia Perwakilan The Aceh Institute (AI), dan para ketua OSIS.

Lukman, SKM., M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh  menerangkan optimalisasi penerapan KTR di sekolah berperan penting untuk mencegah remaja terpapar kebiasaan merokok. Rokok atau vape (rokok elektrik) saat ini telah menjadi trend dikalangan remaja kita, makanya hari ini Dinas Kesehatan menggelar workshop dan turut mengundang Ketua OSIS SMA-SMA se-Banda Aceh. Lukman juga berharap kehadiran para Ketua OSIS bisa menjadi alarm pertama, serta pengingat bagi rekan-rekannya untuk tidak merokok di kawasan tanpa rokok.

Dalam Kesempatan yang sama Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan SDA Satpol PP & WH Kota Banda Aceh Saifullah, SH mengatakan kebanyakan perokok tidak takut melanggar KTR karena sanksi yang diberikan cukup ringan, serta tidak memberikan efek jera. Dalam Qanun Kota Banda Aceh No. 5 Tahun 2016, dijelaskan pelanggar KTR hanya akan dikenakan hukuman penjara tiga hari, dan denda 200 ribu. Mungkin hal ini membuat orang tidak terlalu takut melanggar di kawasan KTR dikarenakan sanksi hukumannya yang ringan,” ujar Saifullah.