Dinkes Kota Banda Aceh Dan The Aceh Institute Gelar Deklarasi Bertajuk Peran Youth Organization Dalam Penguatan Dan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Banda Aceh

Banda Aceh- Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ( P2P ) bekerjasama dengan lembaga The Aceh Institute (AI) menggelar kegiatan Deklarasi Peran Organisasi Kepemudaan Dalam Penguatan dan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertempat di Hotel Kyriad Muraya Aceh, Rabu (28/12).

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman, SKM., M.Kes, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ( P2P ) drg. Supriyadi R, M.Kes, dr. Media Yulizar, M.PH., Perwakilan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh, Perwakilan Lembaga The Aceh Institute, Perwakilan Organisasi KNPI Kota Banda Aceh, Perwakilan Srikandi Pemuda Pancasila, IMM, PMII, AMPI, AMPG, IPA Aceh, Fatayat NU dan GP Ansor Kota Banda Aceh.

Lukman, SKM., M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dalam sambutannya menerangkan bahwasannya saat ini penerapan Qanun KTR di Kota Banda Aceh terus dilakukan melalui edukasi dan himbauan dilarang merokok baik di kalangan sekolah, kantor pemerintahan dan kantor swasta, Kemudian tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, masjid, rumah sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat. Selain itu, sebut Lukman, semenjak Qanun KTR diluncurkan, sejauh ini pihaknya melihat sudah ada dampak meskipun belum terlalu signifikan. Misalnya, seperti instansi pemerintah sebagai contoh yang saat ini tidak ada lagi yang merokok di dalam ruangan, Kemudian area sekolah juga sudah jarang ditemukan para perokok yang memasuki sekolah. Masjid, mall juga sudah jarang kita jumpa orang yang masuk kawasan tersebut merokok. Ini menjadi ikhtiar kita bersama, untuk penerapan Qanun KTR tersebut,” pungkasnya.

Dalam Kesempatan yang sama Bisma selaku Perwakilan dari Lembaga The Aceh Institute menyampaikan Pelaksanaan KTR di Kota Banda Aceh menekankan kepada poin-poin penting berupa asas syariah, penghormatan pada hak asasi manusia untuk hidup sehat, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, kelestarian dan keberlanjutan, partisipatif, keseimbangan, keadilan, perlindungan hukum, keterbukaan dan peran serta, dan akuntabilitas. Selanjutnya, untuk mensinergikan upaya komitmen pelaksanaan KTR di wilayah Kota Banda Aceh maka perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat termasuk Organisasi Pemuda.

Kegiatan Deklarasi Peran Organisasi Kepemudaan Dalam Penguatan dan Penegakan Kawasan Tanpa Rokok ini diakhiri dengan pembacaan Deklarasi dan Voice Youth Organization (dalam bentuk rekaman video) yang berisikan Sejumlah point tentang : 1.  Meminta pemerintah lebih serius dalam meregulasi lintas sektor mengingat fakta bahwa masih tinggi angka perokok pemula di Kota Banda Aceh, 2. Mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh bersikap tegas dalam melindungi generasi muda dari bahaya rokok, 3. Membuka seluas-luasnya ruang kolaborasi dalam pengendalian tembakau untuk menciptakan kualitas hidup yang lebih baik bagi generasi muda Kota Banda Aceh, 4. Mengakui bahwa segala jenis produk tembakau seperti rokok kenvensional, elektrik dan tembakau lainnya memiliki bahaya yg sama mengancam Kesehatan, lingkungan dan komunitas muda, 5. Mengakui pentingnya upaya pengendalian tembakau di Banda Aceh secara Bersama-sama mengingat Industri Rokok yang tiada hentinya mengincar dan merusak Kesehatan fisik dan juga psikis dari generasi muda, 6. berkomitmen dan ikut aktif dalam segala upaya pengendalian bahaya rokok.